PRN SAMPANG | Kepala Desa Banyosokah Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang ( Sorah) memberikan klarifikasi atas tuduhan miring terhadap dirinya terkait uang ganti rugi terhadap ahli waris pemilik kuburan yang di bongkar seperti yang di tuduhkan Nasir, yang sudah memberikan pernyataan pada publik dan media bahwa dirinya sudah mengelapkan uang ganti rugi yang di maksud Nasir, “Semua itu tidak benar mas” Sanggah Sorah.(04/12/2020)
Kepala Desa Banyosokah waktu di temui awak media Pena Rakyat News di kediamannya menjelaskan,”Apa yang di tuduhkan Saudara Nasir CS terhadap saya terkait pelanggaran HAM pasal tulang belulang manusia yang ada di pesisir pantai Banyosokah tepatnya di Dusun Karang Barat, yang di akibat oleh perencanaan pembangunan tambak udang itu tidak benar mas.
Faktanya sampai sekarang ini tidak ada pembangunan tambak di area lahan bekas kuburan itu karena itu baru perencanaan, dan sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa, eksploitasi tambang pasir liar di tempat itu sudah ada.
Pelaku dari itu semua diduga adalah Nasir CS, hinggga menyebabkan Abrasi pantai yang sangat parah, dan menyangkut uang ganti rugi pemindahan kuburan pada ahli waris pemilik kuburan di lahan tambang pasir elegal tersebut, saya juga tidak ikut campur karena menurut informasinya uang tersebut sudah di bagikan oleh Hodri pada semua ahli waris pemilik kuburan.
Dan kami juga sudah mencegah saudara Nasir agar menghentikan penggalian pasir di area lahan bekas kuburan tersebut tapi tidak di gubrisnya malahan palang dan plakat larangan menambang pasir di buka paksa oleh Nasir CS, dan yang di sudutkan adalah saya selaku kepala desa setempat padahal penyebab dari terjadinya Abrasi pantai tersebut adalah akibat dari Eksploitasi tambang pasir liar yang di lakukan oleh Nasir CS, imbuhnya.
Saya juga menyayangkan Pihak DPP LSM Elang Putih Indonesia (Epindo), kenapa tidak mengklarifikasi saya dulu selaku kepala desa, kenapa bisa menindak lanjuti laporan dari sebelah pihak dan mengatakan saya sudah melanggar HAM terkait pembongkaran kuburan yang tidak lain pelakunya adalah Nasir CS untuk di ambil pasirnya dan di jual bebas di pasaran.
Hal ini tidak akan saya biarkan dan pihak kami akan menempuh jalur Hukum, dengan melaporkan nasir CS pada APH terkait tuduhan miring dugaan pelanggaran HAM.tutupnya. (AL)

