By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sidoarjo Berlakukan Jam Malam; Karoke, Pantai Pijat dan Bioskop Tiarap Sementara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sidoarjo Berlakukan Jam Malam; Karoke, Pantai Pijat dan Bioskop Tiarap Sementara
KABAR JATIM

Sidoarjo Berlakukan Jam Malam; Karoke, Pantai Pijat dan Bioskop Tiarap Sementara

Redaksi
Last updated: 29 Desember 2020 8:49 pm
Redaksi
Published: 29 Desember 2020
Share
SHARE

PRN Sidoarjo | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo keluarkan surat edaran pembatasan jam malam untuk cafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warkop dan tempat play station. Pembatasan dimulai pukul 21.00 sd 04.00 WIB berlaku sejak tanggal 29 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Selasa (29/12/2021).

Sementara untuk kegiatan hiburan yang menimbulkan kerumunan masa seperti Karoke, Pantai Pijat dan Bioskop ditiadakan.

Perlu masyarakat ketahui bahwa pemerintah daerah Sidoarjo melalui surat edaran no: 338/9682/438.6.5/2020 telah mengatur Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2020.

Dalam keterangan surat, disampaikan bahwa penyebaran Covid -19 yang relatif tinggi di Sidoarjo menjadi alasan utama diadakannya pembatasan.

Khusus untuk malam tahun baru, pembatasan jam malam diberlakukan lebih awal. Pembatasan dimulai dari pukul 18.00 sampai 04.00 WIB.

Selain kegiatan usahan, pembatasan juga dilakukan pada kegiatan hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan. (samosir)

You Might Also Like

Pasca Puting Beliung, TNI-Polri Bantu Warga Terung Wetan dan Jatikalang
Kapolres Batu Hadiri Apel Sinergitas Tni Polri Dan Aremania
Jaga Fungsi Sungai, Wabup Subandi Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Kali Buntung Tambakoso Waru
Puskesmas Manduro Ngoro Mulai Vaksinasi Tenaga Kesehatan
Job Fair 2025 Kabupaten Kediri Resmi Dibuka, Sediakan Lebih dari 2.000 Lowongan Pekerjaan
TAGGED:Jam MalamSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?