By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Unit Reskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persekongkolan Jahat
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Unit Reskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persekongkolan Jahat
HUKUMKABAR POLISIKRIMINAL

Unit Reskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persekongkolan Jahat

Redaksi
Last updated: 15 Januari 2021 6:15 pm
Redaksi
Published: 15 Januari 2021
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Unit Reskrim Polresta Sidoarjo, Jum’at (15/01/2021) melakukan pengungkapan tentang tindak pidana persekongkolan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480KUHP.

Bermula adanya laporan dari HP yang menyatakan, kronologis tentang dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka SK (DPO) dalam membeli barang berupa sepeda MTB merk Exotic yang diduga dari hasil kejahatan, selanjutnya tersangka menjual kembali ke Toko Sepeda Restu Krian.

tersangka mengangkut barang berupa 100 dus/unit sepeda MTB 26” merk Exotic dari gudang Denanyar Jombang untuk dibawa ke Toko sepeda Restu Krian, Rabu (06/01/202) sekira pukul 09.00 wib. Sesampainya di Toko Restu Krian sekira pukul 11.00 wib, barang langsung dibongkar untuk diturunkan, namun belum sampai selesai tersangka diamankan oleh petugas.

Dengan diketahui bahwa barang tersebut adalah pesanan dari Toko Sepeda Agung Cilacap dari PT Roda Pasifik Semarang, yang diangkut dengan menggunakan ekpedisi yang dikemudikan oleh SK (DPO), namun tidak dikirim ke alamat pembeli melainkan di jual kepada tersangka AM di Jombang melalui perantara AN. Kemudian oleh tersangka AM dijual ke Toko Sepeda Restu Krian.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan pemeriksaan kasus tersebut , tersangka AM, tidak dapat menunjukkan dokumen resminya, kemudian tersangka diamankan kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN selaku perantara di Kabupaten Rembang.

Kemudian pelaku dibawa ke Mapolresta Sidoarjo dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 171(Seratus tujuh puluh satu) Box/unit sepeda MTB 26” merk Exotic dan 1 (satu) unit truk mitsubhisi warna kuning dengan nomor polisi AG 9267 UE.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengungkapkan pelaku AM dan AN, melakukan tindak persekongkolan jahat atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.(Tim)

You Might Also Like

Sepak Terjang Calon Tunggal Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pilihan Jokowi
GIAT KAPOLRES MALANG : Silaturohmi Tokoh Lintas Agama Dalam Rangka Mewujukan Kamtibmas Yang Kondusif
Pererat Silaturahmi Polisi dan Masyarakat Pra Sejahtera, Polres Jakarta Barat Gelar Buka Puasa Bersama 
PPK & KPA RSUD RA.BASOENI ‘Tutup Mata’ Disinyalir Proyek Tahap 3 Penuh Penyimpangan
Sikap Tegas Kasatpol PP Sidoarjo: “Tempat Hiburan Masih Belum Diijinkan Beroperasi”
TAGGED:PenggelapanPolresta SidoarjoReskrim
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?