PRN MOJOKERTO | Memasuki pekan terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kabupaten Mojokerto diwarnai aksi masa yang berkerumun. “Sense of Crisis” yang selalu ditekankan Presiden Jokowi menjadi sorotan bagi jajaran pemangku kebijakan pemerintahan daerah.
“Sense of Crisis” merupakan istilah yang kerap dipakai Presiden Jokowi untuk menegaskan kepekaan terhadap keadaan darurat di masa Pandemi Covid-19. Media memantau, beberapa kali kepala Negara menegur cara kerja Menteri dalam rapat kabinet atas kinerja yang seolah tidak terjadi apa-apa.
Kebijakan PPKM Jawa Bali merupakan salah satu upaya merespon keadaan darurat yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sangat disayangkan memasuki pekan terakhir pemberlakuan PPKM di Mojokerto diwarnai beberapa aksi menghimpun masa untuk berkerumun.
Pena Rakyat News setidaknya memantau ada dua titik aksi masa yang berlangsung.
Pertama, unjuk rasa warga desa Lolawang di depan PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI). Aksi masa yang berlangsung pada Senin (25/1/2021) dibenarkan oleh kepala desa Lolawang.
Kepada media, Sugiarto menyampaikan bahwa aksi masa merupakan aksi warga Lolawang yang menuntut kesepakatan dengan PT. SAI terkait pengelolaan limbah pabrik.
Akibat aksi ini, ribuan buruh yang ada di dalam pabrik tidak dapat keluar dan yang shif malam tidak dapat masuk hingga malam hari. Kerumunanpun tak dapat dihindari.
“Ya tiba-tiba polisi datang dan bubar… kira-kira jam sembilan malam,” ungkap Kades Sugiarto menjawab wartawan waktu ditanya sampai jam berapa warga berdemo.
Foto Sumber: RadarMojokerto
Ribuan Karyawan PT. SAI terdampak
Di lokasi lain, terpantau aksi masa berlangsung di sekitaran desa Sampang Agung, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto. Aksi masa yang mengatasnamankan dewan adat Majapahit berlangsung selama 2 hari. Senin (25/1/2021) dan Selasa (26/1/2021).
Masa yang terpantau berkerumun, melakukan aksi tanpa menghiraukan protokol kesehatan. Pantauan di lapangan tampak beberapa peserta aksi tidak menggunakan masker.
Bahkan yang lebih memperihatinkan, panitia aksi menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kapolres Mojokerto dengan tembusan Kapolri untuk aksi yang akan dilangsungkan selama 30 hari.

Foto: aksi masa demo di PT. Bondvast Indo Sukses tanpa Masker
Hal ini terkonfirmasi dari ketua Dewan Lembaga Pelestarian Adat dan Budaya Mojokerto, Ki Nono Suhartono melalui sambungan seluler.
“Satu bulan penuh,” ungkap Nono melalui seluler menjawab pertanyaan wartawan tentang berapa lama aksi akan dilakukan.
Menanggapi maraknya aksi masa, Kapolres Mojokerto Kabupaten angkat bicara. Dihubungi melalui pesan aplikasi whatsapp, AKBP Donny menyampaikan bahwa pihaknya memproses setiap aksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kita himbau untuk mentaati prokes dan hindari kerumunan dan satgas covid pantau apabila tidak di indahkan satgas covid akan membuat laporan dan kami akan proses sesuai aturan hukum yg berlaku menghimbau,” demikian pesan whatsapp perwira pemegang tongkat komando kepolisian kabupaten Mojokerto.
Pengamat kebijakan publik Iskandar Laka S.H., M.H., menanggapi fenomena ini. Melalui sambungan seluler, pengajar di salah satu Universitas di Surabaya ini menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 belum berlalu. Maklumat Kapolri dan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang penanggulangan penyebaran Virus masih tetap menjadi acuan hidup masyarakat dan penegak hukum di masa peralihan.
Menurutnya, kepolisian harus mampu menerapkan penegakan hukum secara presisi. Lebih lanjut disampaikan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik dijamin undang-undang namun pada masa darurat pandemi ini yang diberlakukan adalah undang-undang Karantina kesehatan beserta turunannya dalam Permen, Pergub maupun Perbup.
“Konsentrasi masa untuk menyampaikan pendapat pasti dibatasi oleh ketentuan-ketentuan undang-undangan karantina kesehatan,” ungakap mahasiswa program doktoral salah satu universitas negeri di Jawa Timur ini.
Masih dalam keterangan Iskandar laka, ada keadaan tertentu dalam Pandemi ini sehingga pembatasan masa untuk menyampaikan pendapat di ruang publik dibatasi oleh protokol kesehatan. Bukan hanya itu, kepekaan pihak pemerintah terkait penyebab berkerumunnya konsentrasi masa juga harus ditanggapi serius dan benar.
“Seharusnya penegak hukum tegas,” tutup Iskandar ketika dimintai komentar terkait implementasi penegakan hukum di masa Pandemi dan hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. (samosir)

