By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Inilah Perbedaan Antara Kepailitan dan PKPU
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Inilah Perbedaan Antara Kepailitan dan PKPU
OPINI

Inilah Perbedaan Antara Kepailitan dan PKPU

Redaksi
Last updated: 27 Februari 2021 9:15 am
Redaksi
Published: 27 Februari 2021
Share
SHARE

Oleh :

Iskandar Laka, S.H., M.H.
Penasehat Hukum PRN dan Dosen FH Uniyos Surabaya

Meskipun diatur didalam Undang-Undang yang sama, Kepailitan Dan PKPU adalah dua hal yang berbeda, mungkin masih banyak orang yang bingung membedakan dimanakah letak perbedaannya ? berikut klasifikasi perbedaan Kepailitan dan PKPU:

PENGERTIAN:
KEPAILITAN
Kepailitan merupakan suatu kondisi dimana seorang debitur tidak dapat menyelesaikan pembayaran hutangnya kepada Kreditur, sehingga Kreditur dapat mengajukan permohonan pailit agar harta debitur dapat dipergunakan untuk membayar hutang tersebut.
PKPU
PKPU bisa diartikan penundaan atau penangguhan, yakni penundaan pembayaran hutang untuk mencegah terjadinya Kepailitan.

SUMBER HUKUM:
KEPAILITAN
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
PKPU
Pasal 222 sampai dengan pasal 294, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

UPAYA HUKUM:
KEPAILITAN
Kasasi ke Mahkamah Agung Terhadap Putusan Permohonan Pernyataan pailit Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusan permohonan pernyataan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 11 ayat (1) dan pasal 14 UU No.37 Thn 2004 (UU Kepailitan)
PKPU
Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun Pasal 235 Ayat (1) UU Kepailitan.

PENGURUSAAN HARTA DEBITUR
KEPAILITAN
Yang berhak melakukan pengurusan harta debitur dalam kepailitan adalah Kurator. Pasal 1 ayat (5), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 UU Kepailitan
PKPU
Yang Melakukan Pengurusan Harta Debitur dalam PKPU adalah pengurus. Pasal 225 ayat (2) dan ayat (3) UU Kepailitan.

KEWENANGAN DEBITUR:
KEPAILITAN
Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus seluruh harta kekayaan yang termasuk dalam harta pailit. Pasal 24 Ayat (1) UU Kepailitan
PKPU
Dalam PKPU, debitur masih dapat melakukan pengurusan hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN:
KEPAILITAN
Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan.

PKPU : Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan. Pasal 228 Ayat (6) UU Kepailitan.

Jika terdapat permohonan PKPU dan Kepailitan secara bersamaan, Maka Permohonan PKPU Wajib Didahulukan Daripada Kepailitan. Pasal 229 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepailitan.

You Might Also Like

OJK Tetapkan Perubahan Izin Usaha PT Prima Master Bank dari Bank Umum menjadi BPR
Tahun Giling 2024; SGN Produksi 847 Ribu Ton Gula Kristal Putih Kualitas SNI
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
KAI Sediakan Area Bermain Anak di Stasiun untuk Manjakan Penumpang
Dibuka, Pendaftaran Gerak Jalan Perjuangan Mojokerto – Surabaya
TAGGED:Pengertian KepailitanSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?