By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Terkesan Dibiarkan, Jalan Utama Desa Kalianget Sangat Memprihatinkan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Terkesan Dibiarkan, Jalan Utama Desa Kalianget Sangat Memprihatinkan
KABAR JATIM

Terkesan Dibiarkan, Jalan Utama Desa Kalianget Sangat Memprihatinkan

Redaksi
Last updated: 16 Maret 2021 11:20 pm
Redaksi
Published: 16 Maret 2021
Share
SHARE

PRN SUMENEP | Akses jalan utama desa, dari jalan Kebun Kelapa Desa Kalianget Barat menuju Pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep sangat memprihatinkan, penuh dengan lubang dan belum ada perhatian dari pihak terkait, Selasa 16/03/2021.

Dari pantauan PRN, ditemuakan bahwa kondisi jalan memang sudah lama mengalami kerusakan dan rawan terjadi kecelakaan. Perlu diketahui, jalan ini merupakan akses utama desa penghubung lalu lintas arus barang dan jasa menuju pelabuhan Gersik Putih, dalam pendistribusian ke kepulauan.

Tokoh pemuda Kalianget, M. Husnan (pengurus ormas FKI one red.), menyampaikan bahwa  meski alokasi anggaran oleh Pemerintah pusat dan daerah telah banyak dikucurkan untuk jalan, namun belum dapat menyentuh jalan tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui bersama pembangunan maupun rehabilitasi jalan sebagai bagian sistem transportasi, mempunyai peranan penting dalam mendukung bidang ekonomi masyarakat, sosial dan budaya serta lingkungan,” ujar Osnan.

Osnan berharap, jalan tersebut segera dilakukan perbaikan, agar tujuan pengembangan wilayah tercapai untuk keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah, guna membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan sesuai harapan bersama.

Mengacu kepada UU NO 38 Tahun 2004, tentang Pengaturan penyelenggaraan jalan. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemkab memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan di wilayahnya. Bahkan sebagai penyelenggara jalan, Pemkab juga wajib segera dan patut memperbaiki jala rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Dengan adanya UU tersebut, jalan yang rusak atau berlubang sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah, sehingga Pemerintah Pusat maupun Daerah tidak ada alasan untuk tidak memperbaiki kerusakan jalan yang rusak.

Karena itu, Suharto Kades Kalianget Barat berharap agar jalan tersebut segera dilakukan perbaikan, agar tidak mengganggu akses masyarakat dan menghindari terjadi kecelakaan.

“Jalan tersebut adalah sebagai akses jalan utama desa dan demi kebutuhan masyarakat banyak, kami selaku Pemerintah Desa berharap banyak kepada Dinas terkait, agar kerusakan jalan tersebut bisa diperhatikan untuk dilakukan perbaikan, karena dengan kerusakan jalan tersebut sangat menggangu bagi pengguna jalan,” pinta Suharto.

(Erfandi)

You Might Also Like

Hari Perdana Beroperasi, KA Sancaka Utara Layani 400 Pelanggan di Daop 8
Pasar Baru Gresik Terbakar
Patroli Gabungan Dengan Instansi Terkait, Polres Jombang Amankan 62 Orang dan 39 Sepeda Motor
Forkopimda dampingi Menhub cek Kesiapan Penanganan Kedatangan PPLN di LPMP Jatim
Peresmian Pendopo TRI ANUGRAH RAHAYU Desa Plaosan Wonoayu
TAGGED:Jalan RusakSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?