By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Beginilah Cara Atau Modus Bagaimana “Dana Desa” Dikorupsi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Beginilah Cara Atau Modus Bagaimana “Dana Desa” Dikorupsi
OPINI

Beginilah Cara Atau Modus Bagaimana “Dana Desa” Dikorupsi

Redaksi
Last updated: 8 April 2021 11:27 pm
Redaksi
Published: 8 April 2021
Share
SHARE

Oleh:

Iskandar Laka, S.H., M.H.

Dosen FH Uniyos Sby dan Penasehat Hukum PRN

Inilah cara atau modus yang biasa dilakukan oleh oknum-oknum administrasi desa untuk melakukan mark up terhadap penggunaan Dana Desa melalui LPJPA, dan inilah tips bagi masyarakat penggiat anti korupsi terhadap penyalagunaan penggunaan uang negara untuk pembangunan desa demi meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Beginilah cara atau modusnya;

  1. Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di Buat di Atas Harga Pasar Rata – Rata.
  2. Mempertanggung Jawabkan Pembiayaaan Bangunan Fisik Dengan Menggunakan Dana Desa Padahal Proyek Tersebut Bersumber Dari Sumber Lain.
  3. Meminjam Sementara Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi Namun Lama Kelamaan Didiamkan atau Tidak Dikembalikan.
  4. Adanya Pungutan atau Pemotongan Dana Desa Oleh Oknum – Oknum Pejabat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  5. Membuat Perjalanan Dinas Fiktif Kepala Desa atau Jajarannya.
  6. Penggelembungan (Mark Up) Pembayaran Honorarium Perangkat Desa.
  7. Penggelembungan (Mark Up) Pembayaran Alat Tulis Kantor (ATK)
  8. Memungut Pajak atau Retribusi Desa Namun Hasil Pungutan Tidak Disetorkan ke Kas Desa atau ke Kantor Pajak.
  9. Pembelian Inventaris Kantor Dengan Menggunakan Dana Desa Namun Diperuntukkan Secara Pribadi.
  10. Pemangkasan Anggaran Publik Kemudian Dialokasikan Untuk Kepentingan Kepala Desa dan Perangkat desa.
  11. Melakukan Permainan (Kongkalingkong) Dalam Proyek Yang Didanai Dari Dana Desa.
  12. Membuat Kegiatan atau Proyek Fiktif Yang Dananya Dibebankan Dari Dana Desa.

Demikian tips ini kami sajikan lewat ruang OH PRN kali bisa menjadi pedoman bagi masyarakat lebih khusus lagi masyarakat penggiat anti korupsi dan APH, Semoga bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat dan bisa mengurangi penyelewengan keuangan negara.

You Might Also Like

Gubernur Khofifah Dengarkan Pengarahan Presiden Jokowi Terkait Penanganan Covid 19
Pemprov Jatim Apresiasi Program Beasiswa S2 Kominfo Dalam dan Luar Negeri Tahun 2024
Layanan KAI Daop 8 Surabaya Kembali Normal, Jalur Lintas Utara Kini Dapat Dilalui
KAI Daop 8 Surabaya Buka Pemesanan Tiket Angkutan Lebaran Tahun 2025
Meningkat 7 Persen, Pengguna Commuter Line di Wilayah Surabaya Tembus 151 Ribu Orang Lebih di Libur Maulid Nabi
TAGGED:Modus Dana DesaSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?