PRN PASURUAN| Paska disomasi oleh kuasa hukum Aditya A P S.H., penyidik Polres Pasuruan Kota mengeluarkan SP2HP kontroversi. Dua SP2HP yang berbeda disampaikan pada hari yang sama dengan tahun surat yang berbeda. Administrasi Penyidikan (Mindik) dianggap tidak lazim oleh praktisi.
Kasus yang menjadi sorotan teregister dengan nomor: LP/44/II/RES 1.11/2020/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA, tanggal 20 Februari 2020.
Seperti diketahui, pelaporan yang telah ditangani Pihak Kepolisian Pasuruan Kota ini sudah berjalan lebih satu tahun.
Merasa jalan di tempat, pada tanggal 13 April 2021 Kuasa Hukum melayangkan somasi ke penyidik Polres Pasuruan Kota.
Kasus yang melibatkan Sistojo sebagai pelapor dan Drs. M. Rifa’i M.Pdi sebagai terlapor menjadi perhatian media. Pasalnya keduanya merupakan pegawai Kementerian Agama di Pasuruan. M.Rifa’i dilaporkan rekan kerjanya atas dugaan tindak pidana penipuan.
PRN mencoba menelusuri perkembangan kasus ini. Kepada awak media, kuasa Hukum Sistojo, Pengacara Aditya S.H., menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP ke tiga dan ke empat beberapa hari setelah Somasi dilayangkan.
Pengacara sekaligus praktisi hukum ini menyampaikan bahwa ada hal yang tidak wajar dari surat tersebut. Ketidakwajaran tersebut terkait tanggal surat yang berbeda. Perlu diketahui bahwa pelapor menerima SP2HP ke-3 dan ke-4 pada hari yang sama.
“Bukan cuma tanggalnya, tapi tahunnya juga berbeda, kok bisa nyampainya bersamaan” tambah Aditya melanjutkan penjelasannya.

Selain itu, Pengacara muda ini juga menyampaikan kejanggalan dari isi surat. Ditambahkannya, bahwa pada SP2HP ke tiga disampaikan bahwa gelar perkara merekomendasikan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Masih dalam keterangan Adit, sapaan akrab pengacara muda ini. Dijelaskan bahwa peningkatan status perkara ke penyidikan mengakibatkan konsekuensi adanya penetapan peningkatan status terlapor sebagai tersangka.
“Aneh sekali, mengapa SP2HP ke empat justru penyidik memeriksa kembali terlapor sebagai saksi,” terang Adit.
Menyikapi informasi ini, PRN mencoba mengkonfirmasi penyidik yang menangani perkara ini. Dihubungi lewat pesan aplikasi Whatsapp, Bripda Rahmadan Sahara merespon konfirmasi media dengan mengarahkan ke Humas Polres.
“Monggo sampean koordinasi dengan humas Polres Pasuruan Kota,” demikian balas penyidik lewat pesan WA.
Hingga berita ini ditanyangkan (21/4/2021), didapati informasi bahwa kuasa hukum berencana melaporkan permasalahan Mindik ini ke Propam Polda Jatim.
(Red)

