By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PT Garsindo Diduga Sengaja Menghalangi Tugas Wartawan Dan LSM
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PT Garsindo Diduga Sengaja Menghalangi Tugas Wartawan Dan LSM
KABAR JATIM

PT Garsindo Diduga Sengaja Menghalangi Tugas Wartawan Dan LSM

Redaksi
Last updated: 23 April 2021 6:39 am
Redaksi
Published: 23 April 2021
Share
SHARE

PRN SUMENEP | PT Garsindo Anugrah Sejahtera adalah pabrik pencucian dan pengolahan garam yang berjalan sekitar 2 tahun berlokasi di Jl. Raya Bay-pass, Dusun Penatu, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Menjadi sorotan publik karena asap pengolahan garam mengganggu warga sekitar.

Sejak awal, sejumlah wartawan dan LSM diketahui dan dikenal oleh Mat Dewok (kepercayaan perusahaan) mengawal persoalan warga dengan pihak perusahaan akibat asap pabrik, serta ingin tau terkait izin perusahaan tersebut.

Tapi yang sangat disesalkan menurut keterangan Bambang (warga setempat) yang menjadi anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), sikap Mat Dewok yang melarang sejumlah LSM dan wartawan untuk melakukan liputan pertemuan pihak perusahaan dengan perwakilan 3 warga (Ketua BPD, Ketua RT dan warga) di dalam ruangan perusahaan, Selasa 19/04/2021.

“Kami (team), dari awal sudah mengawal persoalan keluhan warga terkait asap pabrik yang di fasilitasi oleh Fajar mantan pejabat dinas perizinan. Dan saat kami ingin meliput pertemuan tersebut tidak di perbolehkan masuk oleh pihak perusahaan,” ungkap Bambang di posko PJI Sumenep, Rabu 21/04/2021.

Kata Bambang, pihak perusahaan meminta setiap orang harus memiliki 3 kartu yaitu Kartu LSM, Kartu wartawan dan kartu UKW, yang tidak memiliki 3 kartu tersebut tidak boleh masuk. Sedangkan didalam perusahaan sudah ada sejumlah wartawan di luar team. Sejumlah wartawan itu diduga undangan dari pihak perusahaan.

Ketum PJI Hartanto Boechori menanggapi persoalan tersebut akan menjadi perhatian khusus bagi organisasi profesi wartawan.

“Secara umum bila Jurnalis yang sedang melakukan tugasnya dihalangi-halangi melaksanakan tugas Jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistik/pemberitaan, seyogyanya organisasi melakukan pembelaan secara profesional proporsional.

Namun bila Jurnalis mendapatkan perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas Jurnalistik dengan benar, menjadi permasalahan bersama semua jurnalis/pers dan seyogyanya semua jurnalis melakukan pembelaan secara profesional proporsional,” tegasnya.

Mat Dewok mengaku bukan karyawan, hanya saja diberi kepercayaan oleh Yohanes pemilik perusahaan, membenarkan kejadian sejumlah LSM dan wartawan yang tidak memiliki 3 kartu tersebut tidak diperbolehkan masuk ke ruangan untuk meliput pertemuan pihak perusahaan dengan 3 warga perwakilan masyarakat, karena perintah Yohanes.

“Saya di perintah pemilik perusahaan yang sudah menyiapkan formulir daftar hadir dengan 3 persyaratan yang diantaranya harus menunjukkan kartu LSM, kartu pers dan UKW, bagi mereka yang tidak memenuhi 3 persyaratan tersebut tidak di perbolehkan masuk untuk mengikuti pertemuan, hanya boleh menunggu di ruang kantin,” tegas Mat Dewok sambil menghisap rokok di depan dua wartawan yang sedang berpuasa, di cafe dewa, Kamis 22/04/2021.

Mat Dewok mengakui tidak tau tentang aturan atau hukum terkait lembaga dan media, dirinya menyatakan hanya menjalankan perintah dari Yohanes. Anehnya sejumlah wartawan yang diundang oleh pihak perusahaan yang tidak memiliki kartu UKW ternyata diperbolehkan masuk dalam pertemuan tersebut, setelah team LSM dan Wartawan yang mengawal persoalan dari awal sudah pulang karena tidak diperbolehkan meliput pertemuan oleh Mat Dewok.

Perlu diketahui, Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah),

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Akan tetapi, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pers/wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Erf/Tim)

You Might Also Like

Pemdes Jenggrik Kedunggalar Ngawi, Prioritaskan Pavingisasi Gunakan DD Tahun 2023
Semangat Baru Jurnalis Mojokerto Raya Terbentuk DPC AWDI
A-MEIzing Surabaya, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Diskon 20 Persen
“B U S U K” Bau Menyengat Limbah Beracun PAKERIN Saat Hujan
Kapolda Jatim Dampingi Kunjungan KSAD ke Lokasi Bencana Erupsi Semeru
TAGGED:Dihalangi tugas JurnalistikGaramSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?