YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN “YAPERMA” MENGAPRESIASI PERNYATAAN KAPOLRESTABES SURABAYA YANG MENEGASKAN “BILA DISURABAYA TERDAPAT (PENARIKAN KENDARAAN), BUKAN HANYA DEBT COLLECTORNYA SAJA YANG AKAN KAMI PROSES, TAPI YANG MEMERINTAHKAN YAKNI PIHAK PEMBIAYAAN (LEASING) JUGA AKAN KAMI PROSES SECARA HUKUM”;
PRN DEPOK – 15-05-2021. Pengaduan Konsumen yang diterima Yayasan Perlindungan Konsumen “YAPERMA” mencapai puluhan pengaduan tentang Perampasan Kendaraan tanpa prosedur yang dilakukan Debt Colector atas suruhan Lembaga Pembiayaan melalui Mitranya yang sangat meresahkan Masyarakat Konsumen Indonesia;
Setelah adanya Pernyataan dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir Selasa (11/5/2021 tersebut, Ketua Umum YAPERMA merasa sangat lega, ujarnya kepada Pena Rakyat (15-05-2021), ini berarti sudah tiba saatnya Pasal 61 UUPK yang menyatakan “Tuntutan Pidana dapat dilakukan terhadap Pelaku usaha dan pengurusnya” diberlakukan sesuai Perintah UU RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ancaman pidananya sebagaimana dimaksud Pasal 62 UUPK.
Karena selama ini Laporan Polisi tentang Perampasan tersebut kebanyakan jalan ditempat dan jarang yang sampai dilimpahkan diPengadilan.
Maka Ketua umum Yaperma Moch. Ansory, S.H. dan Jajaran dibawahnya sangat setuju sekaligus berterima kasih Kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir yang menegaskan “BILA DISURABAYA TERDAPAT (PENARIKAN KENDARAAN), BUKAN HANYA DEBT COLLECTORNYA SAJA YANG AKAN KAMI PROSES, TAPI YANG MEMERINTAHKAN YAKNI PIHAK PEMBIAYAAN (LEASING) JUGA AKAN KAMI PROSES SECARA HUKUM”), lanjut Moch. Ansory kepada Pena Rakyat;
Ketua umum Yaperma berharap mulai saat ini Penyidik Polri dimanapun berada apabila ada laporan Masyarakat, SPKT tidak ragu menerima laporan Masyarakat yang bersangkutan dan Penyidik Reskrim Berani Menindak Tegas dan memproses hukum terhadap Pelaku Usaha bererta Debt Collektornya yang selama ini tindakannya sangat Meresahkan Masyarakat Konsumen dan Keluarganya, kata Moch. Ansory, Sh, mengakhiri infonya kepada Pena Rakyat (15-05-2021.Red);

