PRN SUMENEP| Ungkap kasus penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban BUNABI ( 69 tahun dituduh pelaku santet ), warga Dusun Karpote RT/RW 04/04, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, oleh Tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Tim Jokotole, yang di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H.
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka bernama; AHWAN (45 tahun) warga Dusun Kajisara RT/RW 09/05, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, MANSUR (32 tahun) warga Dusun Apal RT/RW 07/02, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, dan JAILANI.
Perbuatan tersebut diketahui oleh SARIYE (istri korban, 52 tahun), warga Dusun Karpote RT/RW 04/04, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Sumenep dalam rilisnya, Selasa 18/05/2021 menjelaskan, berawal pada hari Minggu 16 Mei 2021 sekira pukul : 17.15 Wib, telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban BUNABI, dikebun milik korban di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian diketahui bahwa pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh AHWAN, MANSUR dan JAILANI, kemudian petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap AHWAN dan MANSUR,” ujarnya.
Lanjut, “Setelah dilakukan interograsi kemudian AHWAN dan MANSUR mengaku bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap BUNABI, AHWAR dengan cara memukul menggunakan potongan bambu sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai leher kanan dan lengan kiri, sedangkan MANSUR memukul menggunakan potongan kayu sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala belakang, ungkapnya.
Sedangkan JAILANI yang memukul menggunakan potongan bambu pada bagian wajah, belum tertangkap (proses penyelidikan). Latar belakang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut diduga karena korban diduga memiliki ilmu hitam/santet.
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas berupa; Pakaian milik korban BUNABI, 1 (satu) buah potongan bambu milik tersangka AHWAN dan 1 (satu) buah potongan kayu milik tersangka MANSUR.
Sehingga ke-3 tersangka tersebut yang melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, terancam Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
(Deddy/Erf)

