By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: DPP LARM-GAK Desak Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Kerumunan yang Dilakukan Gubenur
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » DPP LARM-GAK Desak Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Kerumunan yang Dilakukan Gubenur
HUKUM

DPP LARM-GAK Desak Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Kerumunan yang Dilakukan Gubenur

Redaksi
Last updated: 24 Mei 2021 8:33 pm
Redaksi
Published: 24 Mei 2021
Share
SHARE

PRN SURABAYA | DPP LARM-GAK, Akan melakukan Aksi besar-besaran jika Gubernur Jawa timur tidak diproses secara hukum oleh pihak kepolisian Polda Jawa Timur Senin 24 Mei 2021.

Sekretaris jenderal lembaga advokasi rakyat merdeka gerakan anti korupsi dengan ini yang biasa di panggil Baihaki Akbar menyampaikan kepada media akan terus mengawal kasus kerumunan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 19 Mei 2021.

Baihak Akbar juga menyampaikan aduan ke Kapolda Jawa timur dan langsung diterima oleh (SETUM ) Sekretaris Umum Polda Jawa timur.

Baihaki Akbar juga menambahkan, kami menginginkan supremasi hukum itu bisa ditegakkan khususnya di provinsi Jawa Timur, kami membuat Dumas karena kami melihat pada acara ulang tahun Ibu Khofifah selaku Gubernur Jatim yang diselenggarakan pada tanggal 19 Mei 2021 kami melihat di situ ada pelanggaran protokol kesehatan dan disitu melukai hati seluruh warga Jawa Timur.

Masih keterangan Baihaki Akbar, ” karena Ibu Khofifah sendiri pernah menghimbau kami untuk tidak mudik tapi di tengah-tengah itu Ibu Khofifah selaku Gubernur Jawa Timur melakukan acara yang mengundang kerumunan dan tanpa menjaga jarak di situ saya sebagai warga Jawa Timur khususnya Kota Surabaya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur.

Bahkan mencerminkan bahwa Gubernur bukan pejabat yang bisa dijadikan panutan jadi saya berharap kepada aparat penegak hukum yang ada di Polda Jawa Timur untuk bisa menegakkan aturan dan hukum sesuai aturan yang berlaku di NKRI, ” dan kami sangat yakin dengan aparat penegak hukum atau pejabat tinggi yang ada di Polda Jawa Timur bisa memproses permasalahan ini sampai selesai melalui jalur hukum, karena permasalahan ini tidak boleh dibiarkan ketika dibiarkan maka nanti akan ada efek-efek gesekan dari masyarakat dan kami akan mengikuti terus perkembangan bila perlu kami akan turun aksi besar-besaran mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk meminta kepada aparat penegak hukum supaya memproses Gubernur Jawa Timur.

Kami melihat dan menduga di acara tersebut telah pasal 160 KUHP Jo pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 14 ayat (1) UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bisa ditegakkan oleh kepolisian khususnya Polda Jawa Timur, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi.

sumber : Forum Komunikasi Lintas Profesi

You Might Also Like

Aksi Koboi Oknum TNI AD Intel Kodim 0603 ‘Gebrak Pistol’ ke Pekerja Resmi Dilaporkan
Diberitakan Perselingkuhan Bidan Desa dengan Sopir, Oknum Ormas Pasang Badan
Warga Talango Dan Sabu-sabu 19,29 gram Diamankan BNNK Sumenep
KAI Commuter Wilayah 8 Surabaya Luncurkan Kartu Disabilitas Dukung Layanan Inklusi Disabilitas
KAI Commuter Area 8 Surabaya dan KAI Daop 8 Lakukan Sapa Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2025
TAGGED:Kasus KerumunanSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?