By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diduga Melanggar Kode Etik, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dilaporkan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diduga Melanggar Kode Etik, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dilaporkan
KABAR JATIM

Diduga Melanggar Kode Etik, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dilaporkan

Redaksi
Last updated: 17 Juni 2021 6:21 pm
Redaksi
Published: 17 Juni 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO| Diduga melanggar kode etik dewan, yang ikut bermain dalam jual beli buku LKS di lembaga pendidikan kabupaten Mojokerto, AY anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mojokerto di laporkan ke Ketua DPRD dan Polisi.

Menurut HP Ketua LBH Barracuda yang di dampingi oleh Khusnul Ali Ketua LSM MPPK2N bahwa kedatanganya ke kantor DPRD Kabupaten Mojokerto ini adalah untuk melaporkan salah satu anggota dewan yang di duga telah melanggar kode etik yang mana anggota Dewan yang berinisial AY yang bertugas di Komisi yang membidangi Pendidikan tersebut malah memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi, dengan modus melalui CV. Dewi Pustaka yang dimilikinya telah menjual buku penunjang ke 63 lembaga sekolah tingkat dasar di Mojokerto.

Adapun yang di lakukan oleh anggota dewan tersebut adalah menjual belikan buku penunjang (LKS) yang diduga menjiplak dari penerbit CV. Prima Putra Pratama dan selain itu buku teks pendamping bermuatan lokal tersebut tidak memenuhi kreteria sebagai buku yang layak digunakan oleh satuan pendidikan karena tidak memenuhi unsur bagian awal buku sebagaimana seperti dalam Permendikbud No.8 tahun 2016.

”Seperti buku teks pendamping bermuatan lokal bahasa jawa “Jawa Timur” dengan merk New Fokus untuk siswa Kelas 6 yang penerbit CV. Dewi Pustaka itu sama persis seperti yang di terbitkan oleh CV. Prima Putra Pratama dengan judul Bahasa Jawa “Pasinaon Basa Jawa” yang di rubah hanya sampulnya saja, sedang isinya sama persis” ujar Hadi Purwanto SH yang juga Ketua Umum LBH Djawa Dwipa tersebut.

Selain melaporkan ke Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, Hadi Purwanto SH pada tanggal 10 Maret 2021 juga telah melaporkan AY anggota Dewan kabupaten Mojokerto tersebut ke Kapolres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana menerbitkan dan memperdagangkan buku teks pendamping bermuatan lokal BAHASA JAWA “JAWA TIMUR” untuk kelas 6 SD dengan merk dagang atau logo “NEW FOKUS” yang diterbitkan oleh CV. DEWI PUSTAKA.

”Selain melaporkan ke Pimpinan Dewan saya juga telah melaporkan Anggota Dewan tersebut ke Polres Mojokerto,” imbuh HP di Aula Gedung Dewan Kabupaten Mojokerto ke puluhan awak media, Selasa (15/6/2021).

Sementara itu AY anggota Dewan ketika mau di konfirmasi sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota. (Mahmudah)

You Might Also Like

KOTA MADIUN LAUNCHING TIM COVID HUNTER
Bupati Kediri Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Jongbiru, Awal Juli siap Diresmikan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Mendorong Inovasi dan Keberanian dalam Pengambilan Kebijakan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jombang, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Parade Nusantara Gelar Silaturahmi Dan Konsolidasi Bersama AKD Dan PPDI Nganjuk
TAGGED:Mojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?