PRN MALANG | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan SK Sekda terkait lomba Desa Pancasila beberapa waktu lalu dinilai tidak lazim oleh banyak pihak.
beberapa tokoh mulai ikut memberi komentar balik termasuk dari Ketua DPC Barikade Gus Dur Kota Malang, Gus Dersi Hariono yang menyikapi pernyataan PKB tersebut sebagi statmen aneh dan kehawatiran yang berlebihan.
Kepada media (26/06/2021) lelaki yang akrab disapa Gus Dersi ini menegaskan “Lomba Desa Pancasila di Kabupaten malang menurut saya sebagai anak idilogis GUS DUR sangat baik dan Cerdas itu bisa untuk mempertebal serta membumikan idiologi Pancasila di penjuru Desa se-Kabupaten malang.
Lomba tersebut merupakan sebuah produk politik yang Perlu kita apresiasi juga kita dukung bersama dan jika perlu program ini disebarkan ke Semua Desa se indonesia guna mencegah serta menangkal paham Radikal intoleransi atau paham kiri yang Sekarang masif menyebar dari hulu sampai hilir mari Kita kedepankan baik sangka kepada sesama agar kabupaten Malang semakin maju dan bermartabat.
hanya dengan bergotong royong semua akan terwujud dan yang berat akan menjadi ringan” tukasnya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa PKB telah menuduh lomba Desa Pancasila, sebagai bentuk pelanggaran “Nyatanya telah terjadi pelanggaran serius soal netralitas sebagai ASN yang dilakukan Sekda Kabupaten Malang” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang tersebut dikutip dari Timesindinesia.com (25/06).
Lebih lanjut tokoh PKB itu mengatakan Pelanggaran netralitas ASN itu menurutnya sebagaimana peraturan tentang UU Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps serta kode etik PNS.
“Kami meminta Bupati Malang agar menghentikan segala bentuk pemanfaatan ASN dan Kepala Desa untuk kegiatan partai politik manapun tanpa terkecuali” katanya.
Selain itu DPC PKB Kabupaten Malang juga sudah melayangkan surat protes kepada Bupati Malang H.M.Sanusi terkait surat Sekda tentang sosialisasi lomba Desa Pancasila, lantaran mereka menilai Surat sosialisasi lomba Desa Pancasila tersebut melanggar netralitas ASN dan Kode Etik PNS karena di lomba tersebut adalah usulan dari salah satu partai politik.
Namun disisi lain Bupati Malang Sanusi memastikan surat Sekda tersebut sudah benar dan mempersilahkan DPC PKB Kabupaten Malang untuk menggugat ke PTUN apabila dinilai dalam prosesnya ada kesalahan atau melanggar tantang bupati Malang itu dengan pernyataan bahwa Sekda itu bertanggung jawabnya ke Bupati dan Ini tanggung jawab saya” paparnya. (Ila)

