By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Terancam Difitnah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Terancam Difitnah
NUSANTARA

Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Terancam Difitnah

putri pena
Last updated: 11 Juli 2017 8:40 am
putri pena
Published: 11 Juli 2017
Share
SHARE

Depok,  PRN.id 11 Juli 2017 – Dalam rangka menanggapi berita RMOL. JUM’AT, 07 JULI 2017 , 16:32:00 WIB, Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) Moch. Ansory menanggapi dengan tenang.

Setelah membaca berita RMOL.  seusai Sidang Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya (10-07-2017) Ketua Yaperma Moch. Ansory memberikan tanggapannya kepada  awak media, bahwa pengacara bos pandawa group Salman Nuryanto nampaknya sedang kebakaran Jenggot, ujar Ketua Yaperma.

Menurut Ketua Yaperma  Pengacara Salman Nuryanto yang mengaku bernama Muanas Alaidid sebagaimana berita media tertanggal  (07-07-2017) tersebut, Tidak ada hubungannya dengan permohonan praperadilan terkait penangkapan,  penetapan tersangka dan penahanan Salman Nuryanto serta penyitaan barang-barang nuryanto baik yang berupa uang, mobil dan lain-lain dengan cara-cara yang diduga tidak procedural.

Ansory menambahkan  semestinya Muanas Alaidid tidak menjadi salah paham yang berbuntut Fitnah, karena kurang adanya komunikasi Ketua Yaperma ingin menyampaikan pesan melalui Pena Rakyat News online, Bahwa Permohonan Praperadilan yang dilakukan oleh Yaperma adalah langkah kongkrit Pengawasan Horisontal melalui Pengadilan Negeri Depok “apakah Penyelidikan dan Penyidikan yang telah dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini Krimsus Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku ?” dan tidak ada hubungannya dengan penyidikan pokok perkara yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan Kuasa Hukum Nuryanto.

Masih dalam keterangan ketua Yaperma, “untuk dipahami bahwa permohonan Praperadilan yang teregister di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2017/PN.Dpk, tertanggal 30 Mei 2017 pemberi kuasanya  adalah  anak  kandung  Nur Yanto (ADP) dan bukan Nuryanto sebagaimana dugaan banyak orang, adapun yang menjadi dasar hukum Praperadilan yang dilakukan oleh Yaperma adalah sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Masyarakat yang terwakili oleh LSM dan Ormas memiliki kedudukan hukum jika hendak mengajukan Praperadilan dan atau Putusan MK yang memutuskan mengabulkan uji materi Pasal 80 KUHAP terkait tafsir Frase “Pihak ketiga yang berkepentingan”,  ungkap Ansory  yang ditujukan kepada Muanas Alaidid.

Sementara menanggapi rumor yang berkembang bahwa  Muanas Alaidid sedang mengumpulkan bukti untuk mengambil langkah penting terhadap Yaperma Termasuk melaporkan kepada Kepolisian, Ketua Yaperma Tersenyum kepada Pena Rakyat dan berkata “ itu tindakan yang sah-sah saja tetapi tidak boleh Laporan Fitnah oleh Karena kami juga berhak melapor kepihak yang berwajib dan kepada organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHP yang menyatakan “Dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atau surat pemberitahuan yang palsu tentang seseorang kepada pejabat atau instansi pemerintah sehingga kehormatan atau nama baik seseorang itu terserang”.

Ini adalah suatu pasal yang dikategorikan sebagai tindakan (hukum) yang bersifat memfitnah (Lasterlijke aanklacht ). Yurisprudensi MARI No. 12/K/Kr/1979 tagl. 15 Oktober 1979 : memasukkan pengaduan palsu (kepada kepala desa) adalah fitnah.

Diakhir pembicaraan Yaperma mencoba untuk berpesan bahwasannya “ Mari kita doakan semoga saudaraku Muanas Alaidid  menjadi lebih dewasa dan Profesional, jangan Pernah memfitnah seseorang  tanpa alasan yang jelas, bak pepatah mengatakan “Fitnah itu Lebih kejam dari Pembunuhan” dan ada ancaman Pidananya. (Suliswati/tim).

You Might Also Like

Dua Truck Milik Dewa Nyoman Yudiyasa Ternyata Bukanlah Penyelundupan
Gelar Rapat Paripurna DPRD Lam-Tim dan Pidato Pisi Misi Bupati Terpilih
Bedah Rumah dalam Rangka Binter oleh Kodim 1410 Bantaeng
Sholat Maghrib Berjamaah Personil Kodim 1410/Btg
Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Angkatan IV Tahun 2020
TAGGED:DepokYAPERMA
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?