PRN Blora | Sesuai dengan slogan Polri yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI). Polres Blora telah menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat melalui Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang ( LPK-YAPERMA ) tentang dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar yang ada di desa Bleboh Kec. Jiken, Blora, Kamis 5/8/2021.
Sidak yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, S.H., M.H. itu mendatangi beberapa titik lokasi gudang penimbunan yang berada di bawah wilayah hukum Polres Blora tersebut.
Amin selaku koordinator lapangan LPK-YAPERMA Turut serta dalam acara sidak tersebut. Amin juga sangat mengapresiasi kinerja Polri khususnya Polda Jawa Tengah dan Polres Blora dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan sangat profesional.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polri terutama untuk Polda Jawa Tengah dan Polres Blora dalam menindak lanjuti pengaduan masyarakat.” Ujar amin kepada PRN.
Amin juga berharap untuk kedepanya semoga Polri dan LPK-YAPERMA dapat bersinergi guna melayani dan melindungi masyarakat.
(Rengga)

