MOJOKERTO, PRN.id – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) TEMBAK ( Tekat masyarakat anti korupsi ) Selasa (18/7) terpaksa harus melaporkan Smd (inisial) 50 tahun Mlaten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, ke Mapolres Mojokerto, pasalnya pelaku diduga telah nenebar fitnah dan menghasut serta mencemarkan nama baik LSM Tembak melalui media sosial WA group “Masyarakat berbagi info”.
Dari informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, kronologi diawali (13/7) lalu LSM tembak yang diketuai Drs Kartiwi, beserta gabungan dari LSM Mojokerto whact Ketua H. Rifai dan Laskar Mojopahit ketua Ahmad Sutaji melakukan Hearing dengan Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kabupaten Mojokerto, terkait ada berita miring soal pungutan liar terhadap 36 bidan yang baru di SK kan oleh Bupati, “dalam hearing yang dilakukan hanya sifatnya klarifikasi atas kebenaran rumor tersebut,” ungkap Kartiwi.
Masih kata Kartiwi, bahkan teman teman yang tergabung dalam hearing tersebut tidak cukup berhenti di Dinkes saja, selanjutnya hearing dan klarifikasi bakal dilanjutkan ke BKPP Kabupaten Mojokerto dan organisasi profesi IBI ( ikatan Bidan Indonesia ). “Hearing belum sempat kami lanjutkan di instansi yang lain, tiba tiba muncul kiriman di WA Group ‘masyarakat berbagi Info’ kami dituding telah menerima uang suap 2 juta dari Dinkes, ini sangat memalukan dan menyakitkan bagi kami,” tandas Kartiwi, selasa (18/7) kemarin.

Sementara Sekretaris LSM Tembak Machroji Mahfud (60), dia juga menjelaskan “apa yang dilakukan Smd ini sudah sangat keterlaluan, WA Group Masyarakat berbagi info ini mestinya di isi tentang informasi yang benar dan akurat, tetapi yang diunggah Smd malah tudingan fitnah dan pencemaran nama baik, sebab semua tudingan itu tidak benar, kami yang merasa ikut hearing di Dinkes dan yang mengajukan hearing, kami merasa dirugikan, maka terpaksa persoalan ini kami angkat secara hukum, dan mendapat keadilan hukum” beber Macroji.
Lanjut Machroji, “beberapa kali Smd ini menguji kesabaran rekan sesama aktifis baik LSM atau rekan media yang tergabung di PWM (Persatuan Wartawan Mojokerto), padahal PWM adalah bentukan dirinya (Smd, red) dan beberapa senior wartawan mojokerto, tanpa kabar berita satu minggu menjelang deklarasi Smd yang saat itu dipilih sebagai ketua tiba-tiba menghilang dan muncul kembali setelah deklarasi bukan membenahi PWM malah bikin Lembaga baru AMMOR,” Ungkap Machroji meluapkan kekesalannya.
Diakhir wawancara melalui selulernya Machroji Mahfud menegaskan bahwa “Apa yang dilakukan Smd jelas- jelas ini sudah memenuhi unsur kriminal, yakni melanggar UU no 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 junto pasal 310 dan 311 KUHP,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan awak media ini belum dapat menemui Smd untuk di minta keterangannya. ( red/wo )

