PRN SIDOARJO| Pengerjaan pengerasan jalan Wonoplintahan-Jedong Cangkring, Kec. Prambon, Sidoarjo tidak memenuhi standart pengerjaan proyek pemerintah. Menelan anggaran sebesar 14 milyar, besi beton dibiarkan berminggu-minggu diudara terbuka hingga mengalami korosi. Selasa (10/8/2021).
PT. Dwi Mulya Jaya sebagai pemenang tender dan CV. Makarya Engineering Surabaya sebagai konsultan pengawas patut mendapatkan catatan serius dalam pengerjaan proyek pengerjaan jalan di Prambon ini.
Dalam catatan PRN, setidaknya ada dua sorotan yang telah diberitakan sebelumnya. Pertama terkait dengan papan informasi proyek yang tak kunjung dipasang hingga bulan kedua proyek berjalan. Kedua, terkait dengan lantai kerja yang tidak sesuai dengan standart spesifikasi teknis.
Kali ini, PRN menemukan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis pembetonan.
Pengamatan awak media, besi beton yang digunakan dalam proyek ini banyak yang mengalami korosi atau pengaratan. Hal ini disebabkan karena besi-besi dibiarkan tergeletak pada ruang terbuka.
Perlu diketahui bahwa dalam PBI 1971 besi yang dipasang dalam proyek pembetonan wajib terbebas dari kotoran, karat dan bahan-bahan lain yang dapat merusak mutu beton. Itulah sebabnya dalam spesifikasi teknis, Penyedia jasa diwajibkan memikili Direksi Keet.
Selain tempat berkoordinasi, seharusnya Direksi Keet juga menyediakan ruang untuk penyimpanan bahan. Sebagaimana dalam spesifikasi teknis pembetonan, seharusnya besi beton disimpan dan diperlakukan dengan baik dan benar seperti pada spesifikasi pembetonan yang berlaku.
Terkait hal ini, pekerja proyek yang tidak bersedia disebut namanya membenarkan bahwa konsultan pengawas dan mandor proyek mengetahui dan merestui penyimpanan besi dilakukan di udara terbuka seperti ketika wartawan melakukan peliputan.
“iya memang petunjuknya disuruh ditaruh di sini mas,” kata pekerja pada wartwan.
Sampai berita ini ditayangkan, Hendri, Direktur PT. Dwi Mulya Jaya dan CV. Makarya Engineering sebagai konsultan belum dapat dikonfirmasi.
(Red)

