By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Semakin Gamblang,,, Berkas Perkara 2 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Segera Dilimpahkan ke Kejari
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Semakin Gamblang,,, Berkas Perkara 2 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Segera Dilimpahkan ke Kejari
Uncategorized

Semakin Gamblang,,, Berkas Perkara 2 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Segera Dilimpahkan ke Kejari

Redaksi
Last updated: 13 Agustus 2021 1:29 pm
Redaksi
Published: 13 Agustus 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO |Gonjang ganjing perihal proses hukum dua pemerkosa gadis dibawah umur yaitu WL (65) dan PU (57)  warga Sumbersono yang tidak ditahan oleh pihak PPA Polres Mojokerto terjawab sudah, dan tidak lama lagi berkas segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Kasus ini sempat menjadi bola liar di kalangan media baik online atau koran, pasalnya Bunga (samaran korban, red) yang saat ini hamil 4 bulan sangat depresi dan pihak keluarga korban juga beban mental karena diduga ulah keluarga ‘pelaku’ banyak sesumbar di wilayah kediaman korban, dan parahnya lagi terdengar ancaman apabila pelaku tidak ditahan, korban terancam harus meninggalkan desa Sumbersono.

Sementara kabar baik didapat dari AKP Andaru Rahutomo selaku Kasatreskrim Polres Mojokerto, dalam keterangannya kepada awak media bahwakedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu pencabulan dan satulagi persetubuhan. Terang Kasatreskrim Polres Mojokerto. 9/8/21

Dalamketerangan lanjutan perihal pemerkosaan ini terungkap setelah adanya laporandari pihak keluarga korban, dicurigai adanya perubahan tubuh korban, kepada pihakkeluarga Bunga mengakui diperkosa oleh pelaku sejak april 2021 di area persawahan dan rumah kosong secara tidak bersamaan, dan korban diberikan uang tutup mulut Rp. 20.000,-.

Imbas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku, saat ini korban yang masih duduk di bangku Kelas 8 SMP itu kini tengah hamil empat bulan dan mengalami trauma. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Andaru, kejadian pemerkosaan oleh WL dan PU dilakukan masing-masing satu kali.

“Si WL melakukan di area persawahan tengah tebu. Sementara PL melakukan di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Lebih lanjut dengan pertimbangan usia dan kesehatan, kedua pelaku tidak ditahan. “Tidak semua tersangka itu dilakukan penahanan. Pertimbangannya kadang berbeda buat setiap perkara. Nah, kalau ini mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, dan tersangka kooperatif selama proses penyidikan,” tambah Andaru.

Dalam kurun waktu dekat, pihak kepolisian segera akan melakukan pemberkasan dan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. “1-2 minggu berkasnya sudah selesai akan segera kita kirim ke kejaksaan.”

Menanggapi hal ini Supi’i Dwi Andianto selaku Sekertaris desa Sumbersono kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto angkat bicara bahwa, pemerintah desa juga sudahberupaya melakukan mediasi terhadap pihak korban dan pelaku, namun karena tidak adanya solusi terbaik kami memutuskan melanjutkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Pungkas Sekdes. (red)

You Might Also Like

Ning Ita Membuka Jambore Relawan Sekaligus Mengukuhkan Kampung Siaga Bencana
Maling Acak-acak Rumah Warga Ngoro Saat Ditinggal Pulang Kampung
Penyelamatan Rusa Masuk Gorong-gorong Lepas Dari Penangkaran
Keluarga Besar Media Pena Rakyat News
Safari Ramadhan Di Desa Kenanten, Bupati Al Barra Sumbang Rp 100 Juta Untuk Pembangunan Masjid
TAGGED:MojokertoSemakin Gamblang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?