By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diduga Langgar Kode Etik, Pengacara Meminta Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Diperiksa
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diduga Langgar Kode Etik, Pengacara Meminta Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Diperiksa
KABAR POLISI

Diduga Langgar Kode Etik, Pengacara Meminta Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Diperiksa

Redaksi
Last updated: 27 Agustus 2021 8:52 am
Redaksi
Published: 27 Agustus 2021
Share
SHARE

PRN PASURUAN| Pengacara Aditya S.H., meminta Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP. Rahmad Ridho Satriyo S.I.K. untuk diperiksa oleh Propam Polda Jatim. Permintaan tertuang dalam Dumas yang teregistrasi dengan nomor TPSP2/217/VIII/2021/Yanduan. Kamis (26/8/2021).

Dugaan pelanggaran kode etik profesi Penyidik dan administrasi Penyidikan (Mindik) menyeret beberapa  nama di Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota.

Selain Penyidik pembantu, Briptu Moch. Adriawan S.H., dan penyidik utama, Ipda. Mawan Budi Prabowo S.H., Dumas juga menyeret Kasatreskrim.

Dalam penelusuran PRN, pengaudan ini berawal dari mandeknya perkara berdasarkan : LP-B/35/II/RES.1.11./2020/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 18 Febuari 2020.

Tak tanggung-tanggung, satu tahun perkara tersebut tanpa kabar berita dari penyidik. Hingga akhirnya pada 10 Mei 2021 terbitlah SP2HP ke-4 yang memberitahukan bahwa status perkara masih dalam proses PENYELIDIKAN.

Ķepada awak media, Aditya, Pengacara menyampaikan bahwa pihak kliennya menerima kabar tentang peningkatan status perkara ke Penyidikan pada tanggal 11 juni 2021. Lengkap dengan tanda tangan Kasat Reskrim.

Masih keterangan Aditya,  meski status perkara telah dinaikkan ke Penyidikan, namun SPDP yang seharusnya sudah dikirim ke kejaksaan dan pelapor diduga belum kunjung cetak.

Bukan tanpa alasan, Adit menyampaikan bahwa tim nya telah meminta salin SPDP pada 7 hari belakangan ini. Namun pihak penyidik tampaknya belum selesai menegrjakannya.

“Padahal kalau lihat SPDP yang sudah diserahkan saat ini, tanggal pembuatannya 16 juni 2021”, kata Adit.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum menaruh kecurigaan pada penyidik. Pasalnya dalam SP2HP yang ke-6 tertanggal 10 Agustus 2021 sama sekali tidak menjadikan SPDP sebagai rujukan.

“Kami menduga SPDP itu baru dibuat di atas tanggal 10 Agustus, tapi tanggalnya dibuat mundur dan itu ditandatangani Kasat Reskrim, makanya kami juga menyeret pak Kasat dalam pengaduan kami,” kata Aditya.

Terkait hal ini, awak media melakukan konfirmasi langsung ke Briptu Moch. Andriawan S.H. Dengan sedikit keberatan Adriawan menampik dugaan pengaturan mundur tanggal di SPDP.

Polisi yang memiliki gelar Sarjana Hukum ini kemudian meminta awak media datang ke Kantor, Karena menurutnya konfirmasi berita yang benar harus datang dan menunjukkan surat tugas.

“Anda bisa saya laporkan Dewan Pers,” kata Polisi dengan gelar S.H. dengan nada yang sedikit berbeda.

(Red)

You Might Also Like

Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolresta Sidoarjo Berikan Penghargaan Anggota
Satgas Covid-19 Sidoarjo Berhasil Menjaring 2000 Pelanggar Prokes PPKM Tahap I
Wakapolda Bagikan Sembako On The Spot di Kota Pahlawan
Mendekati Pesta Demokrasi, Brimobda Banten Perketat Penjagaan Kantor Bawaslu
Arahan Kapolda Jatim Agar Masyarakat Tidak Ikut-Ikutan dalam Pengerahan Massa ke Jakarta
TAGGED:DilaporkanPasuruanPROPAM
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?