PRN Banyuwangi | Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Banyuwangi beserta sejumlah anggotanya datangi Kantor Camat Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi guna bertemu langsung dengan camat Tegaldlimo. Jumat (03/09/2021)
Ketua LAN Banyuwangi menyampaikan, dirinya mempertanyakan Sigit Harijanto sebagai Camat Tegaldlimo pasalnya terkesan tidak mengindahkan Instruksi Presiden Tentang PenyalahGunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) diduga Camat Tegaldlimo melakukan melawan negara.
“Perpres (red. Peraturan Presiden) adalah Intruksi Presiden, sedangkan bapak (red. Camat) adalah bawahan presiden, bila bapak tidak menjalankan instruksi presiden maka bapak dugaan kami, bapak melawan hukum”, geramnya.
Dalam hal ini, menurut Hadi, Camat Tegaldlimo tidak pantas menjadi pejabat seorang camat, kemudian dirinya pun akan segera bergeser ke tempat lain.
“tidak pantas bapak dikawal oleh bapak-bapak (red. Kapolsek Dan Danramil) yang terhormat ini, harapan kami bapak tidak pantas jadi pejabat, Kami langsung ke kemendagri”, tegasnya kepada camat Tegaldlimo.
Dia menambahkan, kata Hadi seluruh struktural dan anggota LAN Banyuwangi tidak digaji oleh negara, anggota LAN Banyuwangi yang tergabung mulai dari mahasiswa, sopir, buruh dan aktivis lainnya.
” Anggota kami ribuan pak, kami tidak dibayar negara” terangnya.
Di tempat yang sama Camat Tegaldlimo, Sigit Harijanto, menjelaskan, Kades Tegaldlimo menghadap dirinya terkait rencana kegiatan yang dialokasikan dari Anggaran Dana Desa untuk kegiatan penyuluhan Narkoba kemudian dia mengecek ADD desa tersebut ternyata tidak ada masalah tapi di tanggal 8 dua desa salah satunya di desa Wringinpitu ternyata ada perbedaan yang sangat berbeda jauh sehingga kegiatan enyuluhan tersebut dibatalkan.
“Setelah melihat dua RAB jauh berbeda di Tegaldlimo pesertanya dikasih 50, di Wringinpitu tidak dikasih”, terang camat.

Menurutnya, hal ini harus meluruskan RAB terlebih dahulu, sosialisasi Narkoba ini adalah pelaksana desa tapi bila RAB desa ini berbeda-beda nanti muaranya ke camat.
“Jadi intinya kalau memang RAB ini pelaksana masing-masing desa berbeda-beda, sing soro (red. yang susah) aku pak, sosialisasi Narkoba pelaksana desa itu pak “, ucapnya.
Terkait dugaan dirinya melakukan melawan hukum, dia menyerahkan masalah ini ke urusan atasan bila dia melawan negara kalau atasan menjastis (red. Menyatakan salah ) dia siap menerima hukuman tersebut.
” kalau pimpinan menjastis saya melawan negara, kan ada sanksinya, saya harus menerima sanksi itu, ini kan resiko pejabat pak, sudahlah, pak gusti allah kabeh (red. Semua)”, kata camat lagi.
Tidak hanya di situ saja, langkah tersebut menurutnya sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada demi keamanan keuangan ADD di desa nya.**
Solikin.

