By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Masa Penahanan Berakhir, Advokat Ujang Kosasih Duga Penyidik Rekayasa Perpanjangan Penahanan Klien
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Masa Penahanan Berakhir, Advokat Ujang Kosasih Duga Penyidik Rekayasa Perpanjangan Penahanan Klien
NUSANTARA

Masa Penahanan Berakhir, Advokat Ujang Kosasih Duga Penyidik Rekayasa Perpanjangan Penahanan Klien

Redaksi
Last updated: 13 September 2021 10:39 pm
Redaksi
Published: 13 September 2021
Share
SHARE

PRN Kabupaten Serang| ARG (52) Inisial, Warga Serang Banten menjalani proses penahanan selama 20 hari dalam dalam kepentingan penyidikan dugaan pencurian dengan pemberatan. Masa penahanan dimulai sejak 23 Agustus hingga 11 September 2021. Meski masa penahanan telah berakhir, diduga tersangka tetap ditahan tanpa perpanjangan masa penahanan. Senin (13/9/2021).

Kepada PRN, Kuasa Hukum tersangka, Ujang Kosasih menduga penyidik Satuan Reskrim Polres Serang  melakukan malprosedural yang berkaitan dengan Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Masih dalam keterangan Ujang, mengenai batas waktu masa penahanan yang dimiliki instansi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian sebagaimana amanah Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu:

(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;

(2) jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

“Pihak Polres Serang melalui Satuan Reskrim patut diduga melanggar hak azasi manusia, melanggar aturan Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP,” kata Ujang pada Wartawan.

Lebih lanjut kuasa hukum menjelaskan bahwa penyidik memiliki batas waktu 60 (enam puluh) hari  penahanan untuk pemeriksaan tersangka. Terkait perpanjangan masa penahanan, kewenangan tersebut berada pada jaksa penuntut umum.

“Maka dapat dilihat dengan jelas dan tegas, mengenai batas waktu masa penahanan serta batas wewenang yang seharusnya dilaksanakan Satuan Reskrim Polres Serang sebagai instansi penegak hukum yang memenuhi kepentingan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap tersangka atau terdakwa,” ucap Ujang.

Untuk mendapatkan informasi yang valid, kepada PRN, Ujang memyampaikan pada hari Senin (13/09/2021) telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kedatangan kuasa hukum ke Kejaksaan untuk mempertanyakan perihal perpanjangan penahanan tahap dua kepada kliennya (inisial AGR – red), kemudian didapatkan jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Serang.

“Dari pihak Kejari Serang yang bertugas di PTSP, petugas tersebut sudah mencari cari surat tersebut, kemudian saya mendapatkan jawaban, bahwa belum diterbitkan surat perpanjangan penahanan tahap dua tersebut kepada klien saya, itu saya dapat jawaban dari petugas PTSP,” ucap Ujang, menyampaikan jawaban dari petugas PTSP Kejari Serang.

Setelah dari Kejari Serang, Advokat Ujang lanjut mendatangi Polres Serang untuk bertemu penyidik Satreskrim Polres Serang.

“Saya mendapatkan jawaban dari salah satu penyidik Satreskrim Polres Serang bernama Bripka Diar Herdiana, dia menunjukkan bukti permohonan perpanjangan penahan tahap kedua kepada klien saya, Bripka Diar sambil menunjukkan bukti catatan permohonan perpanjangan penahan tersebut, yang tertanggal 8 September 2021, bahwa bukan salah dari Satreskrim Polres Serang kata Bripka Diar Herdiana, melainkan keterlambatan dari pihak Kejari Serang,” kata Ujang, menirukan jawaban dari Bripka Diar Herdiana.

Berita lanjutan akan dimuat lagi untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait lainnya.

You Might Also Like

Gotong Royong Adalah Semangat Baguna Menangani Bencana
Rutan Sambas Tingkatkan Stamina Bagi Petugas Dengan Pembagian Vitamin
BUPATI MENGHADIRI ACARA KONFERDA
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tantangan Ekonomi Global dan Domistik
Narapidana Rutan Sambas Diberikan Pembinaan Kepribadian Dengan Latihan PBB
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?