By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: BABAK BARU BALADA CINTA SEGI TIGA JURAGAN TEBU ASAL DESA PUTUKREJO
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » BABAK BARU BALADA CINTA SEGI TIGA JURAGAN TEBU ASAL DESA PUTUKREJO
HUKUM

BABAK BARU BALADA CINTA SEGI TIGA JURAGAN TEBU ASAL DESA PUTUKREJO

Redaksi
Last updated: 21 September 2021 10:21 am
Redaksi
Published: 21 September 2021
Share
SHARE

PRN MALANG | Kisah hidup seseorang bagaikan sinetron, ungkapan tersebut sepertinya cukup pantas dan cocok buat Budiono dengan sang mantan istrinya sebut saja Sri Pujiati, selama membina rumah tangga sekitar dua puluh dua tahun lamanya akhirnya kandas.

Suaminya tidak dapat menahan hasrat godaan janda cantik anak satu dari desa sebelah, sampai terjadi hubungan terlarang dan terjadi pernikahan siri diantara mereka, karena bertahun tahun tidak ada tanda tanda kembali sang suami kepada keluarga dan agar tidak terus menahan sakit hati Sri Pujiati memutuskan mengakhiri rumah tangganya dengan mengajukan Gugatan Perceraian pada tahun 2020 silam.

Selama menikah Budiono dan Sri Pujiati tinggal bersama di Dusun Alastledek, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Perceraian tersebut masih menyisakan permasalahan yang cukup pelik, pada hari ini Kamis tanggal 16 september 2021 telah mencapai episode baru, yaitu lanjutan atas Gugatan Pembagian harta bersama antara Sri Pujiati vs Budiono, sebagai telah sampai pada agenda Persidangan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kepanjen, Malang, Hakim ketua Drs. H. Kasim, M.H. hakim anggota 1. Drs. ABD Roup, M.H. 2. Drs. ABd Razak Payapo sedangkan paniteranya Ahmad Fathoni dalam perkara sengketa harta bersama (Gonogini).

Dalam Persidangan setempat tersebut Sri Pujiati selaku Prinsipal Penggugat telah didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya dari kantor hukum “MADA LAW & PARTNERS, berkantor di Talangagung Kepanjen Malang, sedangkan Budiono tidak hadir karena masih menjalani sisa hukuman di Lapas Lowokwaru Malang dan diwakili oleh Kuasa Hukumnya Advokat Asni, S.H, pengacara masih lajang asal Kromengan Kabupaten Malang.

Ditengah pemeriksaan oleh majelis pada obyek sengketa berupa rumah dan pekarangan ibu Tergugat tiba tiba datang dan saat diwawancarai awak media mengatakan

” karena sudah terjadi perceraian antara anak dan menantunya sebaiknya harta bersama memang harus dibagi, niku hasil kerja anak dan menantu saya bekerja selama ini, termasuk rumah ini sambil menujuk rumah Budiono yang sudah kotor karena kurang perawatan’

Hajah Suriati menambahkan dahulu anak dan menantu saya bekerja ikut saya dan tidak aku gaji dengan uang, tetapi aku gaji dengan tanah ini agar bisa segera mecah hidup mandiri,

“ini bukan warisan wong abah e sek urip, tetapi kalau sekarang pisah ya seharusnya diserahkan kepada Arin dan Tio anak mereka, tetapi kalau tidak dihibahkan pada anak anaknya ya harus dibagi” ujar ibu haji

MOH ARIFUL HUDA, S.H. selaku kuasa Sri Pujiati mengatakan “Klien kami tidak mengusai obyek sengketa baik berupa surat surat ataupun kendaraan berupa 2 truck yang masuk dalam gugatan tetapi setelah di lakukan Persidangan Setempat ada fakta Hukum baru, bahwa Tergugat layak diduga telah menggelapkan obyek sengketa sehingga selaku kuasa hukum kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan baik perdata maupun Pidananya, dan kami selaku Kuasa hukum tetap berpegangan kepada isi gugatan bahwa Klien kami meminta pembagian harta bersama yang didapat pada masa perkawinan dengan Tergugat, adapun nanti bila majelis hakim sudah memutuskan dan mengabulkan gugatan pembagian harta bersama ini klien kami akan menghibahkan semua kepada kedua anak yang bernama Arin Salsabila dan Tio Saputra, Ujar Pengacara yang cukup kondang asal Lamongan Tersebut.

Perkara ini adalah buntut perselisihan keluarga yang cukup menghebohkan Malang raya terjadi beberapa tahun lalu tepatnya pada tahun 2020 telah terjadi perceraian antara Sri Pujiati dengan Budiono adapun dasar menjadi perpecahan keluarga ini karena adanya pihak ketiga, Budiono telah menikah lagi secara siri dengan seorang wanita cantik bernama Sella asal Dusun Mulyosari Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo, karena Sri Pujiati tidak terima atas perlakuan suaminya akirnya menuntut cerai dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kepanjen.

Setelah terjadi perceraian beberapa kali dimediasi oleh keluarga untuk pembagian harta bersama, tetapi budiono masih belum legowo dan bersedia membagi harta gonogini tersebut sehingga Sri Pujiati merasa dirugikan sampai melaporkan tindakan Foto bugil Budiono dengan Sela yang diunggah dalam status WA. karena perbuatan tersebut Budiono dan Sella sekarang harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan menjalani sisa hukuman selama dua tahun dua bulan didalam kurungan penjara. (PAI).

You Might Also Like

Pemerintah Kabupaten Malang Rampungkan Pembangunan Drainase Jalan Kauman Desa Kalipare
Aksi Pengeroyokan Depan Rumah Makan Padang Wonosobo Berbuntut Panjang
Dispendik Kabupaten Malang luncurkan Aplikasi lentera dengan Anggaran 150 juta dari Anggaran APBD Tahun 2025
Celah Hukum dalam Permainan illegal Logging di Banyuwangi
CV.ADHI DJOJO DIDEMO WARGA : Warga Menganggap Kebijakan Pemkab Jombang ‘Tebang Pilih’ Galian CV. ADHI DJOJO Harus Ditutup
TAGGED:MalangRebutan Harta
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?