MOJOKERTO, PRN.id – PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto mengakui soal sertifikat program nasional (prona) yang diperuntukkan kepada masyarakat tidak mampu secara gratis atau tidak dipungut biaya.
Namun lain halnya di Desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, pada tahun 2017 ini mendapatkan program prona yang diikuti kurang lebih 400 peserta prona dari sekian dusun yang berada di wilayah desa Sumbersono, namun di tengah maraknya program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi atau pungutan liar, panitia Prona desa Sumbersono diduga kuat telah menerapkan pungutan kepada peserta prona dari nilai Rp.1.500.000,- sampai dengan Rp.3.000.000,- per sertifikat.
Hal ini juga disampaikan oleh beberapa warga Sumbersono yang tidak bersedia disebut namanya namun dirinya (warga,red) siap untuk dijadikan saksi apabila masalah ini masuk ke rana hukum.
Lebih lanjut menurut Darmawan selaku aktifis dari Lembaga Aliansi Indonesia, kalau hal ini benar Panitia dan Kepala Desa Sumbersono Hariadi tidak lama lagi akan berurusan dengan hukum, pasalnya apapun alasan dan bentuknya pungutan dengan dalil Prona tidak dibenarkan dan itu masuk dalam tindak pidana korupsi, dan Darmawan berjanji akan mengumpulkan data dari warga untuk seterusnya akan membuat pengaduan/laporan ke pihak yang berwajib.
Sampai berita ini diturunkan kru media ini belum dapat menemui Kepala Desa Sumbersono untuk diminta keterangannya. (sh07)
.

