By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kembali KONI Kab. Mojokerto Memanas, Dana 4,2 Milyar Anggaran Sepatu dan Dugaan Gratifikasi Dipersoal LBH CCI
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kembali KONI Kab. Mojokerto Memanas, Dana 4,2 Milyar Anggaran Sepatu dan Dugaan Gratifikasi Dipersoal LBH CCI
HUKUM

Kembali KONI Kab. Mojokerto Memanas, Dana 4,2 Milyar Anggaran Sepatu dan Dugaan Gratifikasi Dipersoal LBH CCI

Redaksi
Last updated: 30 Juli 2025 5:27 pm
Redaksi
Published: 30 Juli 2025
Share
SHARE

PRN Mojokerto | Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Mojokerto kembali mendapatkan sorotan tajam dan bahkan berujung proses hukum terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran 4,2 milyar yang diterima KONI Mojokerto.

Dalam surat yang ditembuskan ke Bupati Mojokerto, Kejaksaan Negeri, dan Dispora, LBH CCI menuntut transparansi terkait:

Rincian penggunaan dana Rp 4,2 miliar berikut bukti laporan keuangan, kontrak, dan kuitansi pembayaran.

Mekanisme pengawasan internal dan laporan audit resmi yang dapat diakses publik.

Daftar atlet dan pelatih penerima bantuan lengkap dengan bukti transfer dan kwitansi.

Lebih jauh, LBH CCI membeberkan indikasi kuat penyimpangan, Pengadaan sepatu tak sesuai RAB yang berpotensi melanggar KUHP Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 55-56 (pemufakatan jahat).

Mark-up konsumsi nasi kotak Rp 30 ribu per paket. Dugaan gratifikasi Rp 40 juta yang diterima Ketua KONI dari vendor.

Surat tersebut juga dilengkapi dengan foto-foto bukti dugaan penyimpangan. LBH CCI memberi tenggang waktu 7 hari bagi Ketua KONI untuk memberikan klarifikasi resmi.

Seruan Anti-Korupsi: “Korupsi dalam dunia olahraga adalah pengkhianatan terhadap atlet, rakyat, dan masa depan daerah. Kami menyerukan kepada Bupati Mojokerto, Kejaksaan Negeri, Dispora, dan seluruh elemen penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana KONI ini!”

Herianto Sekertaris LBH CCI  menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Dana publik yang seharusnya untuk pembinaan atlet tidak boleh dijadikan bancakan oknum tertentu.

Masih dalam seruan Harianto,  agar Kejaksaan Negeri Mojokerto segera membuka penyelidikan resmi.

Bupati Mojokerto untuk meninjau kembali mekanisme pencairan dana hibah KONI. Masyarakat dan insan olahraga ikut mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan.

Transparansi adalah hak publik. Jangan biarkan olahraga Mojokerto tercoreng oleh praktik busuk korupsi. ( udin).

You Might Also Like

BRI SYARIAH Berbagi kepada Anak Yatim di Villa Bukit Durian
Pemdes Wonoploso ‘Nekat’ Sengketa Tanah Warga Belum Tuntas, Kerahkan Warga Kerja Bhakti
Jalin Tali Silahturahmi melalui Halal Bi Halal Keluarga Besar Media Pena Rakyat News
PEMBANGUNAN BERDIKARI JOKOWI JADI ‘AMNESIA’
Jelang Idul Fitri, Polres Mojokerto Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2022
TAGGED:Koni BermasalahMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?