PRN MALANG | Kepala Desa yang dipilih langsung masyarakat, harusnya dapat melayani masyarakat dengan baik, namun ini malah sebaliknya. Seperti yang dilakukan oleh Teguh Wiyono Kepala Desa Tambak Asri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang yang diduga menipu warganya dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
Pasalnya salah satu warga Abd. Rochim yang melakukan pengurusan sertifikat tanah miliknya hingga lima tahun lebih tak kunjung selesai.
Abd. Rochim (78) Warga RT 01/02 Desa Tambak Asri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang yang didampingi oleh Supardi yang juga warga setempat akhirnya melaporkan pada Polres Malang pada tanggal 23 Agustus 2021.
Dalam keterangan yang disampaikan Supardi ke media, Abd. Rochim menyebutkan bahwa pada tanggal 6 Januari 2015 Abd. Rochim mengurus sertifikat tanah ke kepala desa dengan biaya 9 juta rupiah. Dan saat itu membayar pertama sebesar 3 juta rupiah.
Kemudian pada bulan Maret tahun 2015, kades Teguh datang ke rumah Abd. Rochim minta tambahan dan diberi sebesar 2 juta rupiah. Namun hingga tahun 2021 sertifikat tak kunjung selesai.
“Di awal tahun 2015 hingga 2016, saya sudah sering datang ke kantor desa untuk menanyakan sertifikat yang belum jadi, namun pak kades selalu bilang masih diurus, nanti kalau sudah jadi dihubungi” terang Abd. Rochim, didampingi Supardi.
Ditambahkan Supardi, untuk penyelesaian sertifikat yang diajukan, Kepala Desa berjanji akan diikutsertakan pada program PTSL. Namun setelah di cek di BPN ternyata tidak ada.
Masih menurut Supardi, disaat sudah dilaporkan ke Polres Malang, tiba-tiba kepala desa mendatangi rumah Abd. Rochim dan menyampaikan sanggup menyelesaikan surat sertifikat semuanya.
“Anehnya lagi, pada hari Senin bapak Abd. Rochim tiba-tiba diajak kades Teguh ke unit empat Polres Malang dan uang 5 juta dikembalikan dan tanda tangan yang ternyata itu surat pencabutan pelaporan” ungkapnya.
“Aneh, saat pencabutan laporan tidak ada yang mendampingi. Padahal saat pelaporan saya yang mendampingi”, tambahnya yang juga mantan RW.
Disisi lain, warga serta tokoh masyarakat di Desa Tambak Asri berharap kepala desa agar melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan warga siap melapor ke Penegak Hukum apabila melakukan pelanggaran dalam pelayanan di pemerintahan desa.
“Fungsi BPD diduga juga tidak maksimal, maklum karena yang milih kepala desa, seharusnya yang milih masyarakat”, ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara Teguh Wiyono Kades Tambak Asri saat dikonfirmasi media di kantornya pada Kamis (30/9/2021) menyampaikan bahwa permasalahan itu sudah selesai, bahkan sudah melalui mediasi dan kesepakatan.
“Prosesnya saya lemparkan ke notaris, initinya singkat cerita proses dicabut, damai, uang tak kembalikan. Dan beberapa bidang itu masuk program PTSL”, jelasnya.
“Untuk lebih jelasnya silahkan sampean cek di Polres saja. Dan saat ke Polres, saya juga tidak menjemput. Namun kita berangkat bareng”, ungkap teguh. (Ila)

