MADIUN, PRN.id – Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 22 – 24 Mei 2017 RSUD Caruban Kabupaten Madiun telah melaksanakan kegiatan besar yaitu Penilaian Akreditasi Rumah Sakit. Dimana RSUD Caruban Kabupaten Madiun berhasil meraih prestasi dengan predikat tertinggi lulus akreditasi paripurna.
Kegiatan ini merupakan suatu proses dari suatu lembaga yang independen untuk melakukan asesmen terhadap suatu rumah sakit, lembaga independen yang dimaksut adalah Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Dasar dilakukannya akreditasi di RSUD Caruban Kabupaten Madiun adalah UU Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang mewajibkan rumah sakit menjalani akreditasi.
Tujuan diadakannya akreditasi ini untuk menentukan apakah rumah sakit tersebut memenuhi standar yang dirancang untuk memperbaiki keselamatan dan mutu pelayanan. Kegiatan akreditasi di RSUD Caruban Kabupaten Madiun ini memberikan manfaat diantaranya adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat, menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien, mendengarkan dan menghormati hak – hak pasien dan keluarganya serta membangun kepemimpinan dan kerja sama.
Dalam meraih predikat lulus akreditasi paripurna bintang lima ini RSUD Caruban Kabupaten Madiun mempersiapkan strategi matang yang sudah lebih dari dua tahun yang lalu. Untuk mendukung kelancarannya dengan dibentukl 15 (lima belas) Pokja (Kelompok Kerja), dimana masing – masing Pokja memiliki tugas tersendiri, tetapi antara pokja juga saling bekerja sama untuk saling membantu.
Biarpun telah mendapatkan predikat tertinggi lulus akreditasi paripurna, RSUD Caruban Kabupaten Madiun tidak akan berpuas diri, namun juga akan terus menjaga komitmen melaksanakan pelayanan yang bermutu dan berprioritas pada keselamatan pasien . (UP/red)

