PRN PASURUAN| Wanifah (58), buruh di PT. Raindo Putra Lestari, diberhentikan sepihak tanpa menerima hak nya setelah mengabdi hampir 30 tahun. Perusahaan yang bergerak di bidang konveksi ini diduga memanipulasi “SURAT PENGALAMAN KERJA” nomor 013/RPL/HRD-GA/VIII/2021 sebagai dalih permohonan pengunduran diri. Selasa (2/11/2021).
Meski telah berusia 58 tahun, perusahaan Konveksi yang berada di Jl. Ir. Juanda no.20, Pasuruan Kota ini tetap mempekerjakan lansia yang seharusnya telah memasuki masa pensiun. Alhasil, dengan kondisi fisik yang sudah renta, Wanifa sering tidak masuk kerja karena sakit-sakitan.
Dari keterangan yang dihimpun PRN, sekitar bulan juli akhir hingga awal agustus 2021, Lansia ini terpaksa tidak dapat bekerja dikarenakan sakit yang dialami. Usai yang seharusnya menjadi prioritas menerima proteksi dimasa Pandemi Covid-19.
Terkait keadaan Wanifa, pada 21 Agustus 2021 pihak management Perusahaan justru mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja dengan asalan pengunduran diri. Pengabdian selama 30 tahun tidak menjadi pertimbangan apapun untuk memberikan apa yang menjadi hak Wanifa.
Kepada PRN, LSM GMBI selaku Lembaga Swadaya yang mendampingi perjuangan hak Wanifa menyampaikan bahwa alasan dari pihak perusahaan tersebut sangat dibuat-buat dan merugikan ibu wanifah serta tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
“Pada tanggal 5 0ktober 2021 kami LSM GMBI telah mendatangi pihak management perusahaan untuk mengklarifikasi permasalahaan yang menimpa ibu wanifah dan ditemui langsung oleh bapak S.Joko Anggono selaku HRD, dalam pertemuan tersebut pihak HRD menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan sedang tidak ada dan nantinya akan disampaikan ke pimpinan,” kata salah seorang pengurus LSM GMBI.
Ditambahkan oleh pengurus LSM, Terkait upaya ini, pada tanggal 10 oktober 2021, pihak perusahaan mengijinkan Wanifa yang sudah lanjut usia untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan namun dengan catatan tidak diijinkan menyertakan pendamping dari LSM GMBI. Alhasil upaya ini tidak membuahkan hasil.
Kini Perselisian Hubungan Industrial ini sedang ditangani oleh dinas tenaga kerja kota Pasuruan. Terkonfirmasi bahwa pada tanggal 2 November 2021, Wanifah telah dimintai klarifikasi oleh Disnaker kota Pasuruan atas pengaduan yang disampaikan.
Kepada awak media, Safrijal, Kasi hubungan industrial di dinasker kota pasuruan, manyampaikan bahwa akan segera mengupayakan pemanggilan kedua belah pihak untuk agenda mediasi.
“secepatnya dalam waktu seminggu ini, untuk agenda mediasi,” kata Safrijal.
(Erick)

