PRN SUMENEP | Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Radio Republik Indonesia (RRI) menggelar dialog interaktif, dengan topik Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumenep tahun 2021, Jum’at 12/11/2021 sekitar pukul 15.00 wib.
Kegiatan dialog interaktif tersebut menghadirkan 4 orang pemateri yang diantaranya; Tesar Pratama (Fungsional akhil pertama Beacukai Madura), Rina Suryandari, SP, M.Si, Erfan Efendi, SP, M.Si, dan Diah Evi Nurani, S. TP, M.Si, yang ketiganya dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep.
Diselah waktu seusai kegiatan dialog interaktif, Erfan Efendi, SP, M.Si, Kabid Sarpras dan Penyuluhan Dispertahortbun Kabupaten Sumenep, memaparkan tentang pengelolaan DBHCHT di Dispertahortbun Kabupaten Sumenep sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
“Dalam hal pengelolaan DBHCHT, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep berperan sebagai OPD pelaksana teknis kegiatan, khususnya di sisi peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan social, dan sekaligus melakukan monitoring pelaksanaan di lapangan serta membuat laporan pelaksanaannya,” ucapnya pada media, Ahad 14/11/2021.
Dia menambahkan bahwa, “Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep (dalam hal ini Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep ) dalam pengelolaan dan penggunaan DBHCHT berupaya tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku antara lain PMK No. 206/PMK.07/2020 tentang DBHCHT. Dan kita selalu melakukan koordinasi dengan OPD terkait dalam pelaksanaannya serta dinas di Provinsi untuk berkonsultasi,” ujarnya. (Deddy/Erf)

