By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Nasib Warga Rawajati Barat di Palu Hakim PN Jakarta Selatan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Nasib Warga Rawajati Barat di Palu Hakim PN Jakarta Selatan
NUSANTARA

Nasib Warga Rawajati Barat di Palu Hakim PN Jakarta Selatan

putri pena
Last updated: 14 Agustus 2017 12:54 pm
putri pena
Published: 14 Agustus 2017
Share
SHARE

Jakarta,PRN.id – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 622 / Pdt.G / 2016 / PN.Jkt.Sel, Tanggal 13 September 2016, Kasus Penggusuran Paksa Sejumlah 60 KK Warga Rawajati Barat RT 009 / RW 004 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan

Menurut Marao S. Hasibuan, Direktur Eksekutif LSM-PELOPOR, ketika memberikan keterangan Pers ditempat kantornya di jalan Rawajati Timur I No. 2 Kalibata – Pancoran, Jakarta Selatan, mengatakan kepada awak Wartawan, itu kasus tindak pidana praktik persekongkolan penyalahgunaan kewenangan jabatan antar Lurah Rawajati, Camat Pancoran dan Walikota Jakarta Selatan, sebab Badan Koordinator Nasional LSM-PELOPOR, sejak Oktober 2016 sudah melaporkan kasus ini sesuai surat ASPIDSUS Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : B-7516/0.1.5/Fd.1/11/2017, tanggal 1 November 2016, perihal, dugaan fakta indikasi korupsi pengadaan proyek fiktif kegiatan penanaman pohon pertamanan TAMAN HERGUN “(Herry Gunara Camat Pancoran)“ di jalan Rawajati Barat, sampai saat ini hasil perkembangan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan proses penanganan kasusnya tidak jelas

Berdasarkan pemantauan hasil temuan investigasi PAMSUS 33 LSM-PELOPOR ditempat lokasi tanah, diduga telah terjadi tindakan tidak terpuji, merupakan arogansi pejabat publik yang dilakukan RUDI BUDIJANTO, SE, Lurah Rawajati, HERRY GUNARA, Camat Pancoran dan TRI KURNIADI, SH, M.Si, Walikota Jakarta Selatan, sebagai pelayan masyarakat telah berani mendahului sebelum adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melakukan pemasangan papan plang nama TAMAN HERGUN “(Herry Gunara Camat Pancoran)“ diatas tanah milik ahli waris Almarhum H. MUHAMMAD ZEN (TJIONG BOE TJOEY), menginstruksikan menggunakan Aparat SATPOL – PP untuk merusak bangunan, menguasai tanah, menduduki fisik tanah sedang proses berperkara pengadilan, status tanah a-quo terletak di Jalan Rawajati Barat RT 009 / RW 004 Kelurahan Rawajati tersebut, tegas Marao

Soalnya tindakan pejabat RUDI BUDIJANTO, SE, Lurah Rawajati dan HERRY GUNARA, Camat Pancoran ini sangat luar biasa, sebab pejabat ini berani melakukan pemasangan papan plang nama dan memberi namanya TAMAN HERGUN “(Herry Gunara Camat Pancoran)“ pahlawan bukan dan pemilik tanah juga bukan, tidak mencantumkan status kepemilikan tanah, nomor barang, nomor asset Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, bahkan lebih hebatnya lagi pejabat ini berani mendahului sebelum adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelas-jelas perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud PASAL 424 KUHP: setiap Pejabat Negara yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera dihukum selama-lamanya 6 (Enam) tahun penjara dan/atau denda” – Jo PASAL 414 KUHP: setiap Pejabat Negara yang dengan sengaja meminta bantuan kekuatan bersenjata untuk mencegah dijalankannya peraturan undang-undang perintah yang sah dari kekuasaan umum atau keputusan hakim atau surat perintah hakim dihukum selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun penjara dan/atau denda”

Dibalik peristiwa kasus penggusuran paksa sejumlah 60 KK Warga Rawajati Barat pada tanggal 1 September 2016, praktik persekongkolan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan antar pejabat atas namakan Pemda DKI Jakarta, berdalih ketertiban umum, berkedok untuk kepentingan umum lahan ruang terbuka hijau (RTH), temuan informasi yang berkembang kegiatan proyek fiktif penanaman pohon Taman Hergun (Herry Gunara) tersebut, disinyalir dibiayai PT/Perusahaan pengembang

Marao S. Hasibuan, sebagaiI aktivis yang aktif menyoroti kasus-kasus dibidang pertanahan nasional menambahkan dalam keterangan Pers kepada Wartawan, mengatakan bahwa Negara ini adalah Negara hukum, oleh karena proses perkara warga Rawajati Barat ini sudah hampir satu tahun lamanya. (wesl)

You Might Also Like

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gelar Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba
Cek Gudang Bulog, Presiden Pastikan Stok Beras Terjaga
Hadiri Diskusi Budaya, Ilham Azikin: Jadikan Nilai Budaya Sebagai Pedoman Hidup
Dua Pelaku Penganiaya Berhasil Dibekuk Polsek Sawah Besar
PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik
TAGGED:JakartaPalu Hakim
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?