PRN SUMENEP | Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik tentang capaian kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, menggelar press release akhir tahun di aula kantor BNNK Sumenep, Selasa 30/11/2021.
Pada pertemuan tersebut, Kepala BNN Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno, S.E., M.M, menyampaikan bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai Leading sektor dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia sesuai undang-undang 35 Tahun 2009 telah melakukan berbagai upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat (instansi pemerintah, pekerja swasta, kelompok masyarakat, pendidikan atau belajar dan keluarga).
Kabupaten Sumenep yang meliputi daratan dan beberapa kepulauan yang memiliki kurang lebih 1.041.915 jiwa, menjadikan ancaman tersendiri bagi Kabupaten Sumenep terhadap meningkatnya penyalahgunaan narkotika Hal ini dikarenakan lokasi Kabupaten Sumenep yang berada di jalur penghubung transportasi darat maupun kepulauan sehingga menjadi tempat yang strategis bagi peredaran di Kabupaten Sumenep.
Maka dari itu, dalam upaya P4GN BNNK Sumenep melakukan dua pendekatan utama dalam penanganan penyalahgunaan narkotika yakni;
1. Mengurangi permintaan (demand reduction) dalam pendekatan demand reduction langkah langkah preventif ditempuh sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan Kekebalan terhadap narkoba. Upaya yang dilakukan antara lain; Desiminasi, advokasi, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi bagi pecandu.
2. Menekan pasokan (Supply reduction), bertujuan memutus mata rantai pemasok narkoba melalui dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya. Upaya yang dilakukan adalah penegakan hukum bagi jaringan tindak pidana narkotika.
Sepanjang tahun 2021 BNNK Sumenep telah banyak melaksanakan kegiatan yang melibatkan setiap fungsi yang ada di antaranya;
Melakukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) dengan cara melakukan advokasi, pengelolaan informasi dan edukasi, melaksanakan kegiatan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam advokasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba.
Melakukan petugas rehabilitasi berbasis masyarakat yang diberikan pelatihan, bimbingan teknis dan asistensi fasilitas rehabilitasi, kordinasi kelembagaan, layanan klinik Pratama, monitoring fasilitas rehabilitasi.
Melakukan pemberantasan, BNNK Sumenep telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk memberantas mata rantai jaringan dan pasokan narkotika, dengan melakukan tindakan hukum berupa operasi penindakan dengan bekerjasama instansi penegak hukum lainnya.
Adapun pengungkapan kasus narkotika yang ditangani adalah kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNNK Sumenep selama tahun 2021 dengan rincian; 7 laporan kasus narkotika, 8 berkas, 9 tersangka dengan total barang bukti sabu sekitar 41.02 gram dan target 2 berkas. (ERFANDI)

