PRN MOJOKERTO| Kades Kepuh Pandak, Kec. Kutorejo, Mojokerto, Gimin, Menyebut Pengacara Samsul S.H. bukan advokad dan memanfaatkan kliennya. Pernyataan disampaikan kepada klien advokad untuk mempengaruhi terkait kasus yang sedang dikuasakan. Senin (6/12/2021).
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh Er (Inisial, Red), salah seorang perangkat desa Kepuh Pandak melebar akibat ucapan Kades. Orang nomor satu di Desa ini mempengaruhi Er dengan mengatakan bahwa Samsul adalah oknum LSM yang hanya memanfaatkannya saja. Merasa tidak terima, Er menceritakan hal tersebut kepada pengacaranya.
Saat dihubungi, Samsul, S.H. membenarkan hal tersebut. Terkait permasalahan ini, Advocad yang juga pendiri LBH – PRN langsung menghubungi Kades dan memberi peringatan awal kepada Gimin. Lebih lanjut, Samsul menyampaikan bahwa dirinya menganggap permasalahan ini serius dan akan menepuh jalur hukum.
“Saya pastikan semua prosedur hukum akan dilakukan mulai dari somasi hingga nanti pelaporan,” kata Samsul.
Terkait permasalahan ini, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala desa. Dihubungi lewat saluran seluler, Gimin menyampaikan bahwa terjadi kesalahpahaman antara dirinya dengan pihak pengacara.
“Saya selaku kepala desa hanya mengusulkan, kalau bisa perkaranya atau kuasanya dicabut,” kata Gimin lewat saluran seluler.

