By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA Depok Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA Depok Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
HUKUM

Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA Depok Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

putri pena
Last updated: 6 Juni 2017 8:07 pm
putri pena
Published: 6 Juni 2017
Share
SHARE

Depok, PRN.id – Disuasana super sibuknya Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara ulama besar Rizky Sihab yang belum dapat dibilang berhasil, PR (pekerjaan rumah) baru bagi  Polda Metro Jaya muncul karena di praperadilankan oleh Yayasan Perjuangan Anak Malang (YAPERMA) terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Wewenang atas prosedur penangkapan Dumari.

YAPERMA adalah sebuah lembaga perlindungan konsumen yang berbadan hukum dan merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 76/puu.x/2012 dan nomor 98/puu-x/2012 tanggal 21 mei 2013 bahwasannya memberi hak LSM mengajukan praperadilan untuk kepentingan umum, dengan dasar inilah YAPERMA atas kuasa dari Atika Dian anak dari Dumari melakukan praperadilan kepada Polda Metro Jaya karena kuat dugaan terjadi penuh rekayasa dan salah prosedur penangkapan terhadap Dumari.

Dumari adalah Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, pada januari 2017 Dumari diculik setelah melakukan rapat oleh 5 orang yang diduga suruhan Leader KSP Pandawa Mandiri Group, banyak hal buruk yang dialami oleh Dumari dari ancaman sampai dengan dugaan penganiayaan dan berujung pada dugaan pemerasan yang mana Dumari dipaksa untuk menyerahkan uang sebesar 550 milyar kepada para penculik.

Menurut nara sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, karena Dumari tidak kuat menahan siksaan dan terakhir akan dipukul dengan balok kayu terpaksa Dumari menyerahkan uang sebesar 1,5 milyar dan Dumari dan keempat adiknya dimasukkan dalam satu kamar hotel di kawasan Tangerang dan sekitar jam 03.00 wib datang rombongan anggota Polisi dari Polda Metro Jaya tanpa membawa surat tugas penangkapan juga diduga telah melakukan penyiksaan dan menelanjangi Dumari dan ke Empat adiknya.

Ditempat terpisah Moh. Ansory selaku Ketua YAPERMA angkat bicara, selayaknya anggota Polisi yang melihat adanya kejahatan penculikan tersebut segera menangkap dan menindak para pelakunya tanpa pandang bulu, bukan malah ikut-ikutan menyiksa Dumari yang diculik  apapun kesalahan dan yang disangkakan kepadanya.

Lebih lanjut Moh. Ansory menambahkan, merujuk pada pasal 11 ayat (1) hurup b peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009) yang menegaskan “ bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan” tegas Ansory.

Sementara harapan terbesar dari Atika Dian selaku pemberi kuasa kepada YAPERMA agar lembaga penegak hukum terutama Polisi yang sebagai Pengayom dan pelindung Masyarakat bekerja secara profesional dan selalu mengedepankan praduga tidak bersalah karena Dumari (ayahnya, red) juga manusia biasa yang memiliki hak yang sama di muka hukum…bersambung. (arifin)

You Might Also Like

Kasus Pemerasan DPRD Jatim KPK Ubek-ubek Kantor Disperindag Jatim di Siwalankerto
Galian “BODONG’ Suwaru Kembali Eksis dan Memakan Korban
SMK RADEN PATAH ‘ Tabrak Aturan’  Alumni Ambil Ijazah Harus Lunas Tunggakan
Tidak Ada Nego…! Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia Usut Tuntas Pengeroyokan Aktivis Perlindungan Konsumen Pekanbaru
Unit PPA Polres Tulungagung Berhasil Uangkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
TAGGED:DepokYAPERMA
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?