Depok, PRN.id – Disuasana super sibuknya Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara ulama besar Rizky Sihab yang belum dapat dibilang berhasil, PR (pekerjaan rumah) baru bagi Polda Metro Jaya muncul karena di praperadilankan oleh Yayasan Perjuangan Anak Malang (YAPERMA) terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Wewenang atas prosedur penangkapan Dumari.
YAPERMA adalah sebuah lembaga perlindungan konsumen yang berbadan hukum dan merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 76/puu.x/2012 dan nomor 98/puu-x/2012 tanggal 21 mei 2013 bahwasannya memberi hak LSM mengajukan praperadilan untuk kepentingan umum, dengan dasar inilah YAPERMA atas kuasa dari Atika Dian anak dari Dumari melakukan praperadilan kepada Polda Metro Jaya karena kuat dugaan terjadi penuh rekayasa dan salah prosedur penangkapan terhadap Dumari.
Dumari adalah Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, pada januari 2017 Dumari diculik setelah melakukan rapat oleh 5 orang yang diduga suruhan Leader KSP Pandawa Mandiri Group, banyak hal buruk yang dialami oleh Dumari dari ancaman sampai dengan dugaan penganiayaan dan berujung pada dugaan pemerasan yang mana Dumari dipaksa untuk menyerahkan uang sebesar 550 milyar kepada para penculik.
Menurut nara sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, karena Dumari tidak kuat menahan siksaan dan terakhir akan dipukul dengan balok kayu terpaksa Dumari menyerahkan uang sebesar 1,5 milyar dan Dumari dan keempat adiknya dimasukkan dalam satu kamar hotel di kawasan Tangerang dan sekitar jam 03.00 wib datang rombongan anggota Polisi dari Polda Metro Jaya tanpa membawa surat tugas penangkapan juga diduga telah melakukan penyiksaan dan menelanjangi Dumari dan ke Empat adiknya.
Ditempat terpisah Moh. Ansory selaku Ketua YAPERMA angkat bicara, selayaknya anggota Polisi yang melihat adanya kejahatan penculikan tersebut segera menangkap dan menindak para pelakunya tanpa pandang bulu, bukan malah ikut-ikutan menyiksa Dumari yang diculik apapun kesalahan dan yang disangkakan kepadanya.
Lebih lanjut Moh. Ansory menambahkan, merujuk pada pasal 11 ayat (1) hurup b peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009) yang menegaskan “ bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan” tegas Ansory.
Sementara harapan terbesar dari Atika Dian selaku pemberi kuasa kepada YAPERMA agar lembaga penegak hukum terutama Polisi yang sebagai Pengayom dan pelindung Masyarakat bekerja secara profesional dan selalu mengedepankan praduga tidak bersalah karena Dumari (ayahnya, red) juga manusia biasa yang memiliki hak yang sama di muka hukum…bersambung. (arifin)

