By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: BEM Pesantren Se-Indonesia terkait UU PPSK “Sama saja Menciderai dan Melanggar Aturan Yang Sudah Berlaku.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » BEM Pesantren Se-Indonesia terkait UU PPSK “Sama saja Menciderai dan Melanggar Aturan Yang Sudah Berlaku.
HUKUM

BEM Pesantren Se-Indonesia terkait UU PPSK “Sama saja Menciderai dan Melanggar Aturan Yang Sudah Berlaku.

Redaksi
Last updated: 7 Januari 2023 1:48 pm
Redaksi
Published: 7 Januari 2023
Share
SHARE

PRN JAKARTA | Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja disahkan DPR RI dan Pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal tersebut malah mendapat Kritikan dan Sorotan berbagai Pihak, salah satunya oleh Pimpinan Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Se Indonesia.(7/1/2023)

Presidium Nasional Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Se Indonesia Muhammad Naqib Abdullah mengungkapkan bahwasannya pemberian kewenangan penyidikan terhadap OJK ini bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan ini harus dilakukan kerjasama dan kekompakan antar lembaga agar bisa tuntas secara maksimal. Adanya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keungan (UU PPSK) yang menetapkan OJK menjadi penyidik tunggal sangat berbahaya dan mudah sekali terindikasi banyak penyimpangan,” Ungkap pria yang biasa disapa Gus Naqib ini.

Gus Naqib juga menjelaskan bahwasannya kinerja Polri meskipun saat ini Diuji dengan berbagai Badai dan Isyu dalam Internalnya akan tetapi dalam hal penyidikan tindak Pidana di sektor jasa keuangan tidak diragukan lagi.

“Selain bertentangan dengan hukum yang sudah berlaku, terbitnya UU PPSK ini terkesan tidak kooperatif yang hanya mementingkan satu lembaga saja. Lebih baik OJK nantinya bisa bekerja sama dan membantu Polri untuk menuntaskan tindak pidana disektor jasa keuangan, agar bisa berjalan dengan maksimal,” Pungkasnya.// Prass

You Might Also Like

Lebih Dari 4 X 24 Jam Bos Jamu Ditahan, ‘SELRA’ Dirnarkoba Polda Jatim Mengistilahkan Kasus Tak Cukup Bukti
Kajian Hukum Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan Harus Berdasarkan Minimum Dua Permulaan Alat Bukti Yang Cukup.
Meleleh ! Raisa Nyanyikan Lagu ‘Make You Feel My Love’ untuk Hamish Daud
Lapas Klas IIA Kediri Berhasil Gagalkan Masuknya Narkoba Melalui Pengunjung
SIDANG KE-4 PENEMBAKAN IBNU HAJAR, DUA TERDAKWA DINILAI BERBELIT BELIT
TAGGED:JakartaMencederai dan Melanggar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?