PRN JAKARTA | Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja disahkan DPR RI dan Pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal tersebut malah mendapat Kritikan dan Sorotan berbagai Pihak, salah satunya oleh Pimpinan Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Se Indonesia.(7/1/2023)

Presidium Nasional Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Se Indonesia Muhammad Naqib Abdullah mengungkapkan bahwasannya pemberian kewenangan penyidikan terhadap OJK ini bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan ini harus dilakukan kerjasama dan kekompakan antar lembaga agar bisa tuntas secara maksimal. Adanya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keungan (UU PPSK) yang menetapkan OJK menjadi penyidik tunggal sangat berbahaya dan mudah sekali terindikasi banyak penyimpangan,” Ungkap pria yang biasa disapa Gus Naqib ini.
Gus Naqib juga menjelaskan bahwasannya kinerja Polri meskipun saat ini Diuji dengan berbagai Badai dan Isyu dalam Internalnya akan tetapi dalam hal penyidikan tindak Pidana di sektor jasa keuangan tidak diragukan lagi.
“Selain bertentangan dengan hukum yang sudah berlaku, terbitnya UU PPSK ini terkesan tidak kooperatif yang hanya mementingkan satu lembaga saja. Lebih baik OJK nantinya bisa bekerja sama dan membantu Polri untuk menuntaskan tindak pidana disektor jasa keuangan, agar bisa berjalan dengan maksimal,” Pungkasnya.// Prass

