By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kapolda Jatim Harus Tindak Tegas Galian C Ilegal Yang Meresahkan Warga Wiyu Pacet
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kapolda Jatim Harus Tindak Tegas Galian C Ilegal Yang Meresahkan Warga Wiyu Pacet
HUKUM

Kapolda Jatim Harus Tindak Tegas Galian C Ilegal Yang Meresahkan Warga Wiyu Pacet

Redaksi
Last updated: 17 November 2023 2:36 pm
Redaksi
Published: 17 November 2023
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO| Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada jajarannya untuk memberantas praktik perjudian konvensional maupun online, peredaran narkoba, hingga tambang ilegal. Akan tetapi sampai detik ini masih marak galian C ilegal, khususnya di Desa Wiyu, Kec. Pacet Kab. Mojokerto yang sangat meresahkan masyarakat setempat.

Secara tegas warga Desa Wiyu, Kec. Pacet Kab. Mojokerto yang tak mau disebut namanya, melontarkan bahwa semua warga disini tidak ada yang berani protes, bahkan akibat pembiaran dampak galian C ilegal tersebut banyak air yang keruh, akan tetapi ia menilai adanya ‘main mata’ antara para pelaku atau pengusaha galian C mantan Kepala Desa Wiyu Kec. Pacet Kab. Mojokerto dengan pihak berwenang dalam mengurusi pertambangan ilegal tersebut.

“Semua warga disini tidak ada yang berani mas, mungkin karena mantan Kepala Desa Wiyu berani menyuap Aparat Penegak Hukum jadi usaha galian C ilegal miliknya berjalan mulus. Meskipun airnya menjadi keruh dampak dari galian ilegal tersebut tidak ada satupun warga yang berani protes, dan kemungkinan besar pas musim hujan pasti terjadi longsor” ungkap paijo (nama samaran).

Paijo menjelaskan “dahulu sempat terjadi kisruh sebentar mas antara warga dengan Lurah Andik, akhirnya sepakat damai dengan syarat semua sawah dikembalikan menjadi rata dan bisa ditanami kembali agar bisa menjadi sawah yang produktif. Sungai didepan itu juga dikeruk, akan tetapi nantinya sungai diganti atau diganti sungai baru agar ada aliran air untuk mengantisipasi banjir karena ketika terjadi hujan airnya besar mas”.

“sebenarnya pelaku galian ilegal selain Lurah Andik, ada peran andil dalam pendanaannya adalah mantan Bupati Mojokerto yaitu Bapak Mustofa Kamal Pasha. Bahkan galian C ilegal tersebut jalan menuju tambang pernah ditutup oleh warga, dan Lurah Andik mencari akal dengan cara mencarikan jalan lain agar proses tambang ilegalnya Lurah Andik bisa beraktifitas kembali” imbuhnya.

Menanggapi maraknya galian C ilegal yang ada di Desa Wiyu Kec. Pacet Kab. Mojokerto Moch. Ansori, S.H selaku praktisi hukum perlindungan konsumen dan lingkungan hidup angkat bicara “Dampak dari tambang galian C ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah Desa Wiyu Kec. Pacet Kab. Mojokerto adalah dampak langsung yang berupa terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, pencemaran udara, dan perusakan sarana dan prasarana wisata serta secara tidak langsung kerusakan lingkungan tersebut mengakibatkan pemanasan global dan perubahan iklim”.

“Penerapan hukum terhadap penambangan galian C ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan antara lain :  A. Sanski administratif dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa sanksi administratif dapat berupa, peringatan tertulis, denda, pemadaman sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau, pencabutan izin usaha pertambangan. Sanksi pidana terhadap orang yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. C. Sanksi perdata dalam bidang lingkungan terjadi ketika ada pihak yang dirugikan karena kontaminasi ataupun kerusakan lingkungan. 

Tambang galian C di wilayah Desa Wiyu Kec. Pacet Kab. Mojokerto merupakan usaha perseorangan dan bukan perusahaan dan hingga saat ini belum ada langkah penegakan hukum terhadap penambangan galian C ilegal di wilayah Desa Wiyu Kec. Pacet Kab. Mojokerto, baik penegakan hukum administrasi, pidana maupun perdata” imbuhnya. (RED)

You Might Also Like

‘Serobot’ Tanah Milik Warga, Pemdes Wonoploso Bakal Dipolisikan
Bekas Galian C ‘ Bodong’ Desa Sawo Memakan Korban
PMK Jangkiti 5 Kambing di Kabupaten Mojokerto, Sementara Sapi Sembuh Naik 178 Ekor
Ciptakan ‘Desa Bersinar’ Bupati Mojokerto Audiensi dengan BNN Jatim
Penuturan Varel Melalui Kuasa Hukumnya Mempercepat Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Penipuannya
TAGGED:Galian C BodongMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar
  • Mochamad Djainul Arifin, ST berkata:
    18 November 2023 pukul 12:49 pm

    Semua Narasumber sangat bagus memaparkan untuk membedah indikator sosial memahami
    -sumber data statistik ketenagakerjaan
    -konsep dan definisi statistik ketenagakerjaan
    -data dan indikator ketenagakerjaan
    -keadaan ketenagaan kerjaan di kabupaten sidoarjo. Terus diselenggaran untuk menambah wawasan.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?