26.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMKapolda Jatim Harus Tindak Tegas Galian C Ilegal Yang Meresahkan Warga Wiyu...

Kapolda Jatim Harus Tindak Tegas Galian C Ilegal Yang Meresahkan Warga Wiyu Pacet

PRN MOJOKERTO| Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada jajarannya untuk memberantas praktik perjudian konvensional maupun online, peredaran narkoba, hingga tambang ilegal. Akan tetapi sampai detik ini masih marak galian C ilegal, khususnya di Desa Wiyu, Kec. Pacet Kab. Mojokerto yang sangat meresahkan masyarakat setempat.

Secara tegas warga Desa Wiyu, Kec. Pacet Kab. Mojokerto yang tak mau disebut namanya, melontarkan bahwa semua warga disini tidak ada yang berani protes, bahkan akibat pembiaran dampak galian C ilegal tersebut banyak air yang keruh, akan tetapi ia menilai adanya ‘main mata’ antara para pelaku atau pengusaha galian C mantan Kepala Desa Wiyu Kec. Pacet Kab. Mojokerto dengan pihak berwenang dalam mengurusi pertambangan ilegal tersebut.

“Semua warga disini tidak ada yang berani mas, mungkin karena mantan Kepala Desa Wiyu berani menyuap Aparat Penegak Hukum jadi usaha galian C ilegal miliknya berjalan mulus. Meskipun airnya menjadi keruh dampak dari galian ilegal tersebut tidak ada satupun warga yang berani protes, dan kemungkinan besar pas musim hujan pasti terjadi longsor” ungkap paijo (nama samaran).

Paijo menjelaskan “dahulu sempat terjadi kisruh sebentar mas antara warga dengan Lurah Andik, akhirnya sepakat damai dengan syarat semua sawah dikembalikan menjadi rata dan bisa ditanami kembali agar bisa menjadi sawah yang produktif. Sungai didepan itu juga dikeruk, akan tetapi nantinya sungai diganti atau diganti sungai baru agar ada aliran air untuk mengantisipasi banjir karena ketika terjadi hujan airnya besar mas”.

“sebenarnya pelaku galian ilegal selain Lurah Andik, ada peran andil dalam pendanaannya adalah mantan Bupati Mojokerto yaitu Bapak Mustofa Kamal Pasha. Bahkan galian C ilegal tersebut jalan menuju tambang pernah ditutup oleh warga, dan Lurah Andik mencari akal dengan cara mencarikan jalan lain agar proses tambang ilegalnya Lurah Andik bisa beraktifitas kembali” imbuhnya.

Menanggapi maraknya galian C ilegal yang ada di Desa Wiyu Kec. Pacet Kab. Mojokerto Moch. Ansori, S.H selaku praktisi hukum perlindungan konsumen dan lingkungan hidup angkat bicara Dampak dari tambang galian C ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah Desa Wiyu Kec. Pacet Kab. Mojokerto adalah dampak langsung yang berupa terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, pencemaran udara, dan perusakan sarana dan prasarana wisata serta secara tidak langsung kerusakan lingkungan tersebut mengakibatkan pemanasan global dan perubahan iklim”.

“Penerapan hukum terhadap penambangan galian C ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan antara lain :  A. Sanski administratif dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa sanksi administratif dapat berupa, peringatan tertulis, denda, pemadaman sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau, pencabutan izin usaha pertambangan. Sanksi pidana terhadap orang yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. C. Sanksi perdata dalam bidang lingkungan terjadi ketika ada pihak yang dirugikan karena kontaminasi ataupun kerusakan lingkungan. 

Tambang galian C di wilayah Desa Wiyu Kec. Pacet Kab. Mojokerto merupakan usaha perseorangan dan bukan perusahaan dan hingga saat ini belum ada langkah penegakan hukum terhadap penambangan galian C ilegal di wilayah Desa Wiyu Kec. Pacet Kab. Mojokerto, baik penegakan hukum administrasi, pidana maupun perdata” imbuhnya. (RED)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini