PRN JAKARTA | Polemik perkara dugaan tindak pidana yang dialami MA (inisial Korban) dengan Varel CK semakin meruncing, pasalnya beberapa media yang mengunggah pemberitaan terkait perkara yang bergulir di Polda Metro Jaya tersebut mendapatkan respon keras dari Varel CK melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Rocky Pinem & Partners Law Office.
Kuasa Hukum Varel Castaver Kosumo tidak terima atas pemberitaan terhadap kliennya dibeberapa media yang menyebutkan Varel Castaver dipolisikan oleh MA atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Varel.
Sementara perlu digaris bawahi bahwa pemberitaan yang telah viral diberbagai media tersebut sangatlah jelas bahwa adanya nara sumber dan data yaitu Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : LP/B/6892/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yaitu tentang dugaan tindak pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh Varel terhadap MA.
Menanggapi hal ini MA selaku Nara Sumber dan juga korban dari peristiwa ini bukannya takut namun MA merasa lega, pasalnya dengan adanya respon perlawanan atau tidak mengakuinya seorang Varel melalui pengacaranya, bagi MA persoalan dugaan tindak pidana ini semakin cepat terungkap dikarenakan Varel harus membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan seperti yang dituduhkan pada dirinya oleh MA.
“Saya suka dengan ulah Varel kali ini, sebab kalau dia menyangkal kan harus bisa membuktikan, sementara saya selaku korban penipuan sangat siap membuktikan semuanya, intinya saya selaku korban bertanggung jawab bahwa pemberitaan yang ditayangkan oleh beberapa media dengan menaikkan statement saya adalah benar sesui fakta hukum” terang MA. (ujg)

