By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sanggup Kembalikan Kerugian Perusahaan, JPU Tetap Tuntut 2 Tahun 10 Bulan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sanggup Kembalikan Kerugian Perusahaan, JPU Tetap Tuntut 2 Tahun 10 Bulan
HUKUM

Sanggup Kembalikan Kerugian Perusahaan, JPU Tetap Tuntut 2 Tahun 10 Bulan

putri pena
Last updated: 16 Juli 2018 2:52 pm
putri pena
Published: 16 Juli 2018
Share
SHARE

PRN Tangerang – Sidang kasus penggelapan uang perusahaan yang dituduhkan kepada Ersie kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa Minggu lalu. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiamilia, SH menuntut Ersie 2 tahun 10 bulan penjara.

Kuasa Hukum Ersie, Amstrong Sembiring SH MH dan Jalintar mengatakan tuntutan itu terlalu dipaksakan oleh JPU. Kuasa Hukum menilai Ersie yang selama ini telah bertanggung jawab penuh untuk mengganti kerugian perusahaan, tak patut mendapat tuntutan sebesar itu.

Menurut Kuasa Hukum, jaksa sama sekali mengabaikan niat baik atau etika baik Ersie untuk bertanggung jawab mengembalikan dana yang dia ambil. Bentuk pertanggungjawaban itu adalah dengan diserahkannya sejumlah jaminan yang sudah disepakati oleh pihak perusahaan dan Ersie dengan surat Pernyataan yang ditanda tangani bersama antara Ersie dengan pihak perusahaan dengan jaminan, Sebuah Motor Kawasaki dan Sertifikat rumah milik keluarga besar Suami Ersie serta Asuransi.

“Sayangnya jaksa tak melihat etika baik Ersie dan cenderung mengabaikan,” jelas Amstrong Sembiring kepada Wartawan di Kota Tangerang.

Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dari surat tuntutan jaksa terutama keterangan saksi-saksi yang terurai dalam surat tuntutan tersebut cenderung hanya sebuah perkiraan.

Sejauh ini kuasa hukum Ersie belum melihat hasil bukti audit sebagaimana diuraikan oleh Jaksa dan surat tuntutannya. “Kami belum melihat atau mendapatkan data hasil audit bukti-bukti sebagaimana diuraikan oleh saksi-saksi yang memberatkan Ersie.

Indikasinya kejanggalan lainnya, kata Amstrong bisa dilihat dari perbedaan berapa nilai uang yang menurut jaksa telah digelapkan oleh Ersie. Menurut Polisi, dana yang digelapkan Ersie berjumlah Rp750 jutaan, sedangkan Jaksa menyatakan Rp1,5 miliar.

Sementara hasil pengakuan Ersie dihadapan majelis Hakim, Erise mengakui dana yang dia ambil hanya sebesar Rp200 juta saja, itu diasumsikan dari hasil Rp5 juta perminggu yang dia ambil selama 2 tahun dan jika angka itu dijumlah, berkisar kurang lebih Rp200 jutaan. Dalam hal ini, ada data yang dilebih-lebihkan agar memberatkan Ersie.

Kendati begitu, Amstrong dan Jalintar yakin dengan Majelis Hakim yang akan mempertimbangkan keterangan dan etika baik Ersie. Amstrong berharap Majelis Hakim dapat meringankan hukuman Ersie mengingat bahwa Ersie dan keluarganya telah bertanggung jawab dengan memberikan jaminan sebagaimana tersebut di atas.

Selain itu, Ersie di hadapan hakim telah menyesali kesalahannya dan memohon keringanan hukuman sambil menangis mengingat dia masih punya bayi berusia 8 bulanan yang tentunya sangat membutuhkan kasih sayang Ibunya.

Dalam sidang tuntutan itu, paska dituntut 2 tahun 10 bulan, Ketua Majelis Hakim meminta kepada Ersie dan Kuasa Hukumnya untuk melakukan Pembelaan atas tuntutan Jaksa. Secara khusus, sesuai permintaan Hakim, Ersie kemudian mengemukakan pembelaan singkat dengan memohon kepada hakim agar meringankan hukuman sebab masih mempunyai bayi.

“Dengan berlinang airmata, Ersie mengakui kesalahannya. Saya kira tak patut Ersie dihukum berat sebagaimana tuntutan jaksa, sebab ada etika baik Ersie untuk bertanggungjawab secara penuh atas kesalahan yang dia perbuat, dan itu tidak dilihat oleh Jaksa.” Kata Kuasa Hukum.

“Semoga hakim melihat etika baik Ersie tersebut,” Tandasnya.

Penulis: Huge360.

You Might Also Like

N E K A T…Data ‘Aspal’ Yakinkan ‘Istri Muda’ untuk Menggugat Istri Syah
Uang Tabungan BRI ‘Raib’ Tanpa Sebab, Nasabah Polisikan Pimpinan BRI NTT
Ribuan Dana Member Dibawa “KABUR” Direktur dan Staf PT Maju Mapan Pradana
Sengketa Universitas Tri Tunggal Usai
Pernyataan Saksi dan Pembacaan Duplik Advokat dari Polda Banten Simpang Siur, Tapi Polda Banten Tetap ‘Menang’
TAGGED:TanggerangTuntutan Jaksa
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?