PRN MOJOKERTO | Dengan jalan tertatih-tatih Bu Antinah mendatangi LBH DJAWA DWIPA untuk mencari keadilan. Di usia nya yang sudah senja dia telah di tipu peristiwa dugaan pemalsuan dan penggelapan SHM No. 501 oleh sri widodo.
Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto SH. ST. selaku kuasa dari Mbok Antinah hari ini pihaknya resmi melaporkan Haji Widodo dan para pihaknya kepada Kapolri.
“Hari ini kami resmi melaporkan Haji Widodo dan para pihak terkait kepada Bapak Kapolri. Kami berharap Bapak Kapolri dan jajarannya segera menangkap para pelaku yang sudah tega memalsukan dan menggelapkan SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah. Alat bukti dan barang bukti sudah lengkap,” jelasnya Hadi pada Jumpa Pres LBH Djawa Dwipa pada Sabtu (18/12/2021) diKantor Pusatnya yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59.
Lebih jelas dikatakan, beberapa alat bukti itu antara lain berupa salinan SHM Nomor 501 dengan luas tanah 3380 m2 yang aslinya. SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah sampai saat ini sudah berganti nama menjadi Sri Widodo Padahal Mbok Antinah tidak pernah menjual lahan tersebut kepada Sri Widodo.

Zamroni, S.Pdi, S.H., M.H. selaku Penasehat Hukum LBH Djawa Dwipa mengatakan, pemalsuan keterangan dan pemalsuan akta otentik
yang telah dilakukan, Mereka kita laporkan dengan jerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau
Pasal 266 KUHP serta Pasal 372 HUHP,.
Dalam acara Jumpa Pres itu juga dihadiri oleh korban Mbok Antinah yang didampingi oleh anaknya “Saya ingin memperoleh keadilan, semoga bapak Kapolri segera bisa menangkap dan dihukum seadil-seadil-adilnya kepada para pelaku pemalsuaan dan penggelapan SHM milik ibu saya tersebut,” harapnya (Mahmudah)

