PRN MOJOKERTO| Gawat..!! Perhutani kian “arogan” di Wana Wisata Padusan, Pacet, Mojokerto. Seolah tidak peduli dengan keberadaan Pemerintah Daerah, kebijakan Perhutani kerap membuat membuat geleng-geleng kepala. Sabtu (30/1/2022).
Satu tahun lalu, tepatnya 20 Januari 2021, perhutani bersurat kepada Bupati Mojokerto. Isinya semacam pemberitahuan pembongkaran dan pemindahan pagar disekitar gerbang kolam air panas yang merupakan aset Pemda.
Merasa tidak perlu mendapat ijin sesuai prosedur, serta bisnis wahana parkir yang kejar tayang, pagar dan Gapura pun dibongkar pada Januari 2022.
Bukan saja itu, berikut beberapa fakta yang himpun PRN terkait Wana Wisata Padusan yang membuat publik geleng-geleng dan perlu memikirkannya secara serius:
- Uang Bagi Hasil Tiket Wisata Padusan Tak Kunjung Disetorkan ke Kas Daerah
Perlu diketahui bahwa sistem bagi hasil penjualan tiket di Wana Wisata Padusan beraneka ragam. Di Kolam Air panas, perhutani mandapat bagian 40 % dan Pemda Mojokerto 60%. Sebaliknya, pada tiket masuk Wanawisata Padusan dan Air Terjun Dlundung Pemda Mojokerto mendapat bagian 40% sementara Perhutani 60%.
Dalam penelusuran PRN, sepanjang tahun 2021 ada uang sebesar Rp. 4,7 Milyar hasil penjualan tiket di wisata air terjun Dludung dan Wanawisata Padusan yang berada dalam Kas Perhutani. Seperti yang telah dirilis radarmojokerto.jawapos.com (28/1/2022), Pemda Mojokerto seharusnya mendapatkan Rp.1,9 Milyar yakni 40% dari hasil penjualan tiket.
Dikutip dari radarmojokerto.jawapos.com (13/1/2022), Berthus Sudarmeidi, General Manager Perum Perhutani KBM Ecotourism Jatim menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki landasan hukum dalam sharing retribusi ke Pemda Mojokerto atas penjualan karcis objek wisata di kawasan perhutani tersebut.
“Pemda pun belum memenuhi kewajibannya ke Perhutani. Karena perjanjian kerja samanya memang habis. Masih dalam proses perpanjangan,” ungkap Senior General Manager Perum Perhutani KBM Ecotourism Jatim Berthus Sudarmeidi dikutip dari radarmojokerto.jawapos.com.
Entah apa yang terjadi antara Perhutani dan Pemda Mojokerto sehingga hal yang penting terkait Perjanjian Kerjasama pengelolaan dan bagi hasil sejak tahun 2020 sudah berakhir dan belum diperpanjang. Yang pasti bahwa faktanya tanpa ada perjanjian kerjasama, Retribusi tetap dipungut dan masuk ke kas Perhutani sepanjang tahun 2021.
2. Tanpa ada MoU dan PKS, Perhutani Raup 4,7 Milyar Sepanjang Tahun 2021 Dengan Memperdayai Pemda Mojokerto
Seperti disampaikan Berthus Sudarmedi, General Manager Perum Perhutani KBM Ecotourism Jatim kepada Media, MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perhutani dan Pemda Mojokerto untuk Wana Wisata Padusan Pacet telah berakhir sejak tahun 2020. Bahkan hingga Januari 2022 MoU dan PKS pengelolaan wisata Padusan belum ada perpanjangan.
Meski demikian Perhutani tetap memungut retribusi dengan mengatasnamankan Pemerintah kabupaten Mojokerto dengan cantolan hukum pada Perda nomor 5 tahun 2016 dan Perbup 56 tahun 2013. pada karcis Wanawisata. Lebih ironi lagi tenaga kerja yang berada di lapangan berasal dari Dispenda Mojokerto.

Setelah mengumpulkan retribusi milyaran rupiah, Perhutani berdalih tidak memiliki payung hukum untuk membagikannya kepada Pemda Mojokerto. Hal ini disebabkan karena PKS yang mengatur pembagian sudah tidak berlaku lagi.
Pemegang hak konsesi kehutanan milik Negara ini tampaknya berada di atas angin. Objek wisata Padusan merupakan wilayah teritorialnya. Pemda bumi Mojopahit terpojok seolah tidak memiliki hak apapun.
Seandainya Pemda Mojokerto sedikit teliti dan tegas, maka seharusnya standart ganda Pehutani tidak boleh terjadi. Jika tidak ada Perjanjian Kerjasama yang menjadi dasar hukum untuk Sharing penghasilan, maka seharusnya Perhutani juga tidak punya dasar untuk memungut retribusi menggunakan nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto serta Perda 5 tahun 2016 dan Perbup 56 tahun 2013 di Karcis Masuk Wahana.
3. Pemda Mojokerto Sejak Tahun 2015 Telah Menggelontorkan 50 Milyar Untuk Membangun Sarana Pendukung Menuju Wisata Padusan Pacet
Seindah apapun Objek Wisata Padusan Pacet tidak akan menjadi apa-apa jika tidak didukung akses dan sarana yang memadai. Perhutani sebagai pemegang hak konsesi lahan tidak akan jadi apa-apa jika Pemda tidak memberi dukungan akses jalan dan sarana pendukung lain.
Sejak era kepemimpinan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP), potensi wisata Padusan sudah mencuri perhatian. Dalam Web resmi Perhutani (14/5/2015), pernah dirilis bahwa Pemeritnah dan DPRD Kab Mojokerto telah menyiapkan dan menggelontorkan anggaran sebesar 50 Milyar untuk membangun sarana maupun prasarana Wisata Padusan Pacet.
Entah apa yang sedang terjadi di Wisata Padusan saat ini. Tak cukup hanya melucuti Pemda Mojokerto dengan menahan dana bagi hasil tiket tahun 2021, demi menambah usaha Perparkirannya, Perhutani juga membongkar asset bangunan Pemda Mojokerto di area kolam renang dan air panas tanpa ijin.

Meski “rumahnya” dibongkar, Amat Susilo, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Mojokerto meminta waktu untuk dapat berkoordinasi dengan perhutani.
“saat ini sedang menunggu klarifikasi dr perhutani n petunjuk pimpinan,” jawab Amat lewat sambungan pesan WhatsApp ketika ditanyakan apa tindakan OPD Disparpora terhadap pembongkaran yang dilakukan Perhutani.
Terkait seluruh fakta yang ditemukan di lapangan, Praktisi Hukum Moh. Ansori S.H. berkomentar. Dihubungi lewat seluler, Pendiri YLPK Yaperma ini menyarankan Pemerintah Daerah Mojokerto untuk sementara waktu membekukan seluruh aktifitasnya di wisata Padusan Pacet. Selain tidak memiliki payung hukum, pungutan retribusi yang dipungut dan masuk ke kas Perhutani dan Pemda dikawatirkan dapat menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
“jika memang benar Perjanjian Kerjasama sudah berakhir sejak 2020 dan belum ada perpanjangan maka saran saya sebaiknya aktifitas pengelolaan yang melibatkan Pemerintah Daerah di Wisata Padusan dihentikan sementara,” Kata advokat yang akrab dipanggil bopo.
Selain permasalahan pengelolaan, Ansori juga berkomentar terkait pembongkaran aset Pemerintah Daerah tanpa Ijin wahana wisata di Padusan yang diduga dilakukan oleh Perhutani. Usulan yang sama disampaikan sebagai solusi permasalah ini. Pemerintah daerah diminta untuk menghentikan sementara aktifitas wisata di Padusan hingga permasalahan ini mendapatkan titik terang.
“Perlu dilakukan (pengentian) karena ini menyangkut wibawah Pemerintah,” kata Ansori.
Apa kabar Pemda Mojokerto? Apakabar Ibu Bupati?
(Red)

