Serang, penarakyatnews.id – Tak kunjung di penuhi persyaratan untuk memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pihak PDAM Kabupaten Serang pada Bangunan Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (SPAM IKK), membuat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Syamsuddin, angkat bicara kepada SBN Senin, (4/9/17),
Syamsuddin menjelaskan bahwa seharusnya bangunan pemerintah dapat menjadi contoh bagi yang lainya, jadi sebelum membangun harus mendahulukan Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) nya.
Karena konsekwensinya jika bangunan tanpa IMB, harus disegel untuk segera dilakukan pengurusan injinya atau dibongkar. tapi satu sisi apakah bangunan pemerintah akan dilakukan hal yang sama. semestinya kalo aturan harus sama pemberlakuanya.
untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan pemerintah tidak dikenakan biaya atau gratis, namun kita akan pelajari akar masalahanya dimana, untuk itu pihaknya segera melayangkan surat pada PDAM Kabupaten serang dalam waktu dekat,
Jika ada kendala baik tanah maupun kendala lainya kita akan coba bantu agar kepengurusan IMB dapat cepat, disinggung apakah ada sanksi jika bertahun – tahun lamanya bangunan milik pemerintah tak memiliki IMB? Syamsudin mengatakan hanya sangsi administrati berupa teguran agar segera diselesaikan, pungkasnya.
Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri menilai ada dugaan kelalaian dalam perencanaan setiap proyek SPAM IKK yang sumber anggarannya dari pusat yaitu Kementerian PUPR melalui SATMIKAL Direktorat Jenderal Cipta Karya yang dikelola Satuan Kerja (SATKER) SPAM Provinsi Banten, padahal jika dilihat dari budget anggaran yang dibandrol pada setiap proyek SPAM IKK bernilai fantastis hingga mencapai ratusan miliar total seluruhnya dan tersebar di seluruh Provinsi Banten.
Kejadian ini diasumsikan masyarakat menjadi beragam, terkesan Bupati melakukan pembiaran atau memang tidak mengetahui, nah agar tidak menjadi duri dalam daging, alangkah baiknya Bupati Serang tidak mempertahankan bawahan yang di anggap lalai dalam setiap perencanaan suatu program sehingga dapat berdampak merugikan semua pihak.
Selain itu diduga PDAM Kabupaten Serang Diduga membangun bangunan SPAM IKK bukan dilahan milik Pemda kabupaten Serang. nah jika pekerjaan pembangunan selesai dan akan diserahterimakan oleh Kementerian PUPR statusnya menjadi aset siapa? Mengingat tertib dalam inventarisir aset menjadi suatu kewajiban pemerintah. pungkasnya. Selasa 5/9/17 (red/rudi m/sbN)
Penulis : Rudi Manurung.

