PRN MOJOKERTO | Rabu (2/2/2022) di Aula Mapolresta Mojokerto. Jajaran SatResnarkoba Polresta Mojokerto menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja seberat 16,1 gram di wilayah Mojokerto. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka.
“Dari kejahatan ini jadi telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku sebanyak 2 orang yaitu Sdr. DAP dan Sdr. AP. Peredaran barang haram itu usai memantau jaringan narkoba jenis ganja di Wilayah Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sejak 18 januari 2022”, kata AKBP Rofiq Ripto Himawan , S.I.K,.S.H,.M.H. konferensi pers.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk seluruh lapisan ikut bertanggung jawab karena tanpa keterlibatan seluruh elemen masyarakat maka upaya penegakan hukum di wilkum Polresta Mojokerto”, jelasnya Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang las yang tergiur dengan pendapatan yang dinilai cukup besar pada saat menjual ganja.
Kedua tersangka peredaran ganja ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 dengan pidana penjara singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, ungkap AKBP Rofiq. (Mahmudah)

