By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polresta Mojokerto Gagalkan Peredaran Ganja seberat 16,1 Gram
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polresta Mojokerto Gagalkan Peredaran Ganja seberat 16,1 Gram
KABAR JATIMKRIMINAL

Polresta Mojokerto Gagalkan Peredaran Ganja seberat 16,1 Gram

Redaksi
Last updated: 2 Februari 2022 8:23 pm
Redaksi
Published: 2 Februari 2022
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Rabu (2/2/2022) di Aula Mapolresta Mojokerto. Jajaran SatResnarkoba Polresta Mojokerto menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja seberat 16,1 gram di wilayah Mojokerto. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka.

“Dari kejahatan ini jadi telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku sebanyak 2 orang yaitu Sdr. DAP dan Sdr. AP. Peredaran barang haram itu usai memantau jaringan narkoba jenis ganja di Wilayah Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sejak 18 januari 2022”, kata AKBP Rofiq Ripto Himawan , S.I.K,.S.H,.M.H. konferensi pers.

“Saya berharap kepada masyarakat untuk seluruh lapisan ikut bertanggung jawab karena tanpa keterlibatan seluruh elemen masyarakat maka upaya penegakan hukum di wilkum Polresta Mojokerto”, jelasnya Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Lebih lanjut dikatakannya, tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang las yang tergiur dengan pendapatan yang dinilai cukup besar pada saat menjual ganja.

Kedua tersangka peredaran ganja ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 dengan pidana penjara singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, ungkap AKBP Rofiq. (Mahmudah)

You Might Also Like

Peringatan HANI 2019, Pemkab Sumenep Bersama BNNK Menggelar Pesta Seni Anti Narkoba
Pendampingan Babinsa Dalam Penyaluran Dana BLT
Diberitakan GADUH Balai Desa Watesnogoro Terkait Pengangkatan “Bayan” Tokoh Masyarakat Angkat Bicara
MPLS Di SMP Negeri 4 Kota Pasuruan Tahun Ajaran 2025/2026 Jawa Timur
Mokong ! Meski Telah Ditindak Tegas, Bos Hiburan Malam Nekat Operasi
TAGGED:MojokertoPeredaran Narkoba
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?