PRN SUMENEP| Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Bluto Sumenep menjadi sorotan. Meski pemerintah membebaskan masyarakat membelanjakan dana bantuan di mana saja, tidak jarang Korlap dan Pejabat setempat mengharuskan pembelanjaan di tempat yang telah ditentukan.
Tentunya dengan ancaman pemblokiran atau pembekuan rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di periode berikutnya jika menolak. Kamis (10/3/2022)
77 tahun Indonesia merdeka, tampaknya bagian ujung Pulau Madura masih perlu berjuangan bebas dari praktek intimidasi dan pembodohan. Bagaimana tidak, sebut saja penyaluran BPNT oleh PT. Pos Indonesia di desa Karang Cempaka.
KPM diambil dokumentasi foto dengan memegang uang tunai 600 ribu rupiah. Namun, itu hanya berlangsung dalam hitungan menit sebelum akhirnya diambil kembali dan ditukar dengan uang 125 ribu.
Lalu kemana uang yang 475 ribu? KPM dipersilahkan membawa pulang dua karung beras dengan berat total 45 kg.
Hal ini disampaikan aktifis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat (DEAR) Jatim seusai Audiensi dengan Camat Bluto di Kantor Kecamatan Bluto pada hari kamis (10/3/2022).

Kepada awak Media, Aktifis yang tidak bersedia disebut namanya (hak tolak, red), menyampaikan bahwa keluhan masyarakat di seluruh desa sekecamatan Bluto hampir sama. Masyarakat tidak diberi kebebasan untuk membelanjakan uang bantuan di tempat yang mereka inginkan.
Padahal, surat edaran dari Kementerian sosial membebaskan masyarakat untuk membelanjakan bahan pangan jenis lain selain beras dan di tempat pembelian manapun.
“lebih parah lagi banyak korlap menebar ancaman pembekuan KPM dari datar penerima bantuan periode berikutnya jika tidak belanja di tempat yang diarahkan,” kata Aktifis.
Terkait hal ini awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Camat Bluto. Dihubungi lewat aplikasi pesan WhatsApp, Ir. Bambang Karyanto, M.Si hingga berita ini tayang masih enggan berkomentar.
(MAH/Red)

