Depok, PRN.id – 21 September 2017, 800 (Delapan ratus) Ribu Anggota Ksp. Pandawa Mandiri Group Bertanya kepada Para Petinggi Negeri ini, mengapa dalam menegakkan hukum di Negeri ini, kami yang harus Menanggung Derita yang berkepanjangan ?.
Atika putri sulung Tersangka utama KSP Pandawa Group, Dumeri alias Salman Nuryanto sejak ayah dan ibunya ditahan di rutan Polda Metro Jaya didampingi LPK Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) telah memohon penangguhan penahanan, agar ayahnya berkesempatan mengembalikan modal penyertaan seluruh anggota Ksp. Pandawa Mandiri Group, Kata Ketua Yaperma Moch. Ansory kepada Pena Rakyat (21/09/2017).
Penderitaan 800 (delapan ratus) ribu tersebut dikarenakan siang maupun malam dikejar-kejar oleh sesama anggota yang meminta dana modal penyertaannya yang disalurka melalui anggota lainnya dikembalikan segera setelah mendengar Ketua Ksp.Pandawa Mandiri Group ditangkap dan ditahan di Polda M J.
Namun Penangguhan Penahanan yang dimohonkan oleh putri Dumeri alias Salman Nuryanto tidak direspon bahkan sehari sebelum waktu yang diberikan kepada Penyidik oleh Undang-Undang habis (empat bulan) kurang satu hari, pelimpahan tahap 2 (dua) dilakukan oleh Penyidik kepada Jejaksaan Negeri Depok (19/06/2017).
Begitupun saat dikejaksaan Negeri Depok, Kejaksaan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penahanan maupun perpanjangan penahanan lanjutan yang diserahkan kepada terdakwa atau keluarga terdakwa sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum sebagaimana dimaksud pasal 32, sampai Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Depok dilakukan (27-07-2017) yang lalu, kata Moch. Ansory.
Saat sidang dalam perkara Nomor : 242/Pid.Sus/2017/PN.DPK yang dipimpin oleh Ketua Majelis Halim Yulinda Trimurti Asih Nuryati, SH.MH. dengan Hakim Anggota YF Tri Joko, S.H. dan Sri Rejeki Marsinta, S.H., Penasehat Hukum Dumeri alias Salman Nuryanto juga Membacakan Permohonan Penangguhan Penahanan untuk Terdakwa, namun diabaikan alias tidak dikabulkan.
Ketua Yaperma melanjutkan kepada Pena Rakyat, sehingga sebagian dari 800 (Delapan ratus) ribu Masyarakat Pandawa mendatangi kantor Yaperma di Depok dan bertanya, “Mengapa Para Petinggi Negeri ini kurang perduli kepada nasib kami dan mengapa dalam menegakkan hukum di Negeri ini, harus mengorbankan kami 800 ribu orang, “yang harus Menanggung Derita yang berkepanjangan ini ?”dengan tanpa memberikan hak Konsitusional Tersangka/Terdakwa sebagai Warga Negara Indonesia untuk diberi kesempatan mengembalikan dana modal Penyertaan kepada seluruh anggota Ksp. Pandawa, Mengapa ? jerit sebagian Masyarakat kepada Yaperma yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka kata Ketua Yaperma (21/09/2017). (tim depok)

