Jombang, penarakyatnews.id – Polisi menangkap Slamet (56) warga Puton, karena berani menjual togel (toto gelap) diwilayah hukum polsek Diwek Kabupaten Jombang. (1/11/2017)
Kapolsek Diwek Akp Bambang SB.SH menjelaskan,” Berawal dari informasi warga, Pada hari rabo Tanggal 1 Nopember 2017, diketahui sekira pukul 14.30 Wib di Dusun/Desa. Puton Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang telah terjadi perjudian jenis togel yang dilakukan oleh Slamet (56) jelasnya
Lanjut Kapolsek, saat.dilakukan penangkapan oleh petugas unit reskrim polsek Diwek, pelaku yang asik merekap tombokan togel (toto gelap) dari hasil titipan. Selanjutnya oleh pelaku dimasukan kedalam akun judi online melalui Hanphone miliknya.
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kita menemukan Barang bukti 1 lembar tulisan rekapan nomor judi togel.1 buah bolpoint. Uang tunai sebesar 4.000 rupiah. Hanphone samsung warna hitam
dan kartu ATM BRI warna biru.
Dari hasil Gelar perkara awal pelaku patut diduga keras ada perbuatan tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang pekerjaannya sebagai petani/pekebun. Dan beralamatkan di Dusun Puton RT 02 RW 02 kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ditahan sementara di polsek Diwek guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. pungkas Bambang.(wisa)

