By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satreskrim Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satreskrim Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan
KABAR JATIM

Satreskrim Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan

Redaksi
Last updated: 9 Oktober 2022 8:32 pm
Redaksi
Published: 9 Oktober 2022
Share
SHARE

PRN Jombang  | Satreskrim Polres Jombang Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan Bermodus Investasi Pakan Ternak bagi hasil di awal hari Sabtu 1 September tahun 2021 dalam kerjasama.

Seorang tersangka penipuan yang ber-inisial A.I SE (44) warga jalan raya kemiri galih RT/RW 002/001 Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

Korban Penipuan M.R.SH (51) warga Dusun Sawi RT/RW 002/001 Desa Sawiji Kecamatan Jombang.

Kedua belah pihak di awal saling percaya antara tersangka dan korban membuat perjanjian yang telah disepakati saling bertanda tangan dan bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) itu.
Surat perjanjian kesepakatan itu di mulai hari Sabtu 01 September 2021 pihak tersangka melakukan kesepakatan kerjasama sama pihak korban melakukan pemberian pakan ternak dari pabrik GOLD COIN Surabaya, dengan program Cash Discount 7%.

Tersangka sebagai pemegang SPK (DO) dari Pabrik GOLD COIN Surabaya, Korban sebagai penyandang dana (Investasi) itu di sepakati sebesar 8.200.000.000 (delapan milyar dua ratus juta rupiah) itu.
Tersangka dan korban melakukan kesepakatan kerjasama dengan bagi hasil sebesar 5% (lima persen) cash Discount.
Cash Discount yang 2% (dua persen) buat tersangka.

Tersangka wajib mengembalikan uang dan ditarik sewaktu waktu oleh korban penyandang dana (investasi) dengan syarat harus memberitahukan 2/3 Minggu sebelum penarikan dana tersebut.

Demikianlah surat perjanjian oleh kedua belah pihak antara tersangka dan korban dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan.
Unsur unsur yang merugikan kedua belah pihak tersangka dan korban dipergunakan bila mana perlu.

Menurut satreskrim Jombang dalam jumpa pers memang ada perjanjian kedua belah pihak antara tersangka dan korban, namun tersangka telah mengkhianati korban yang tidak sesuai dengan perjanjian itu.

Karena korban merasa dikhianati maka kasus penipuan ini dilaporkan ke polres Jombang, untuk sementara waktu yang jadi korban masih 2 orang saja.

Setelah dapat laporan dari korban polres menindaklanjuti kebenaran sampai di telusuri ke pabrik GOLD COIN Surabaya hasilnya ternyata tersangka tidak punya SPK (DO) alias bodong.

Karena itu polisi masih mendalami kasus penipuan yang bermodus investasi pembelian pakan ternak itu sementara yang jadi korban masih 2 (dua) orang.

Satreskrim Jombang berharap pada teman teman wartawan atau yang lainnya
Saya mohon di informasikan apabila ada seorang korban modus investasi yang lainnya, tolong diinformasikan jangan pakai HP langsung saja datang ke Mapolres Jombang agar kasus ini cepat di tangani himbauan. (end)

You Might Also Like

HUT Dekranas ke- 44, Jatim Siap Tampilkan Kemegahan Majapahit di Parade Mobil Hias Solo
Mokong!!! Meski Pandemi “Mama Devi” Tetap Bergoyang
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang P-APBD Tahun 2022
Tandatangani Pakta Integritas Kades Penerima BK Desa oleh Bupati Mojokerto
Gara-gara Menggoda Cewek Lewat, Tawuran Puluhan Pemuda Tak Terelakkan
TAGGED:JombangSatreskrim Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?