Malang, Penarakyatnews.id – Peraturan pemerintah kominfo no.12 tahun 2016 / permen kominfo no.14 tahun 2017 pembatasan registrasi 1 NIK maksimal 3 kartu simcard berdampak terhadap penjualan kertu perdana di konter konter pulsa Malang selatan.
Saat kru wartawan penarakyatnews menemui salah satu pemilik konter Amien cell di kecamatan Gondanglegi, beliau mengatakan peraturan pemerintah kominfo no.12 tahun 2016 / peraturan pemerintah kominfo tahun no.14 tahun 2017, mas Amin mengatakan sudah 5 hari peraturan ini berjalan dampaknya sangat besar sekali omset usahanya menurun hampir 90%.
Bahkan beliau khawatir jika ini terus terusan beliau dengan berat hati akan merumahkan pegawainya yang berjumlah 7 orang.
Mas amin tidak menolak peraturan pemerintah, malah beliau mendukung beliau mempunyaai harapan yang sama dengan teman teman pemilik usaha konter yang lain Cuma poin yang membatasi 1 NIK maksimal 3 registrasi kartu simcard ini yang membuat para pedagang resah.
Di waktu yang sama kami juga mewancarai pengunujung konter mbak Anis ( 28 tahun ), beliau mengatakan peraturan ini sangat berdampak kepada saya mas soalnya saya jualan online , penjualan saya juga menurun drastis karena harga saya naikan klu tidak saya naikan saya yang rugi, karena yang biasanya Cuma butuh 30 ribu untuk membeli kartu kuota sudah dapat 5 gb , tp sekarang saya harus merogoh kocek 52 ribu itu saja saya Cuma dapat 1,5 gb itupun 5 hari sdh hbs.tutur mbak anis.
Sementara menurut Edik Winarko selaku aktifis Yayasan Perlindungan Konsumen “YAPERMA” Malang, berharap agar pemerintah mengkaji kembali dampak dari peraturan pemerintah nomor 14 ini, jangan sampai peraturan tetap dijalankan hanya untuk kepentingan sepihak saja. (Iful).

