BLITAR, penarakyatnews.id – Petani sebagai lumbung padi Nasional adalah merupakan ujung tombak utama dalam memberikan kontribusi pangan secara Nasional, hal ini dikarenakan kebutuhan bahan pokok yang satu ini tidak lepas dari kebutuhan keseharian rakyat Indonesia.
Endro Hermono DPR RI komisi lV saat ditemui dikediamannya di kota Blitar mengatakan, bahwa saat ini kami memang sedang membahas tentang Undang – Undang Pertantian, pasalnya harga beras atau gabah saat ini masih berkisar standar dan itu diharapkan mampu mendongkrak untuk peningkatan perekonomian bagi para petani di seluruh Indonesia, ungkapnya.
Disela pembicaraan, Endro yang dulu pernah menjabat sebagai wakil Walikota Blitar, juga sedikit memberikan keterangan soal pertanyaan yang dilontarkan awak media, yaitu bolehkah seorang Kepala Daerah yang sudah pernah dua kali menjabat, kemudian ingin macung kembali didaerah lain? Menurut Endro, hal ini tidak diperbolehkan walaupun dirinya menginginkan maju sebagai wakil Kepala Daerah. Jadi bisanya harus naik lebih tinggi menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur. Papar Endro yang saat itu pernah ikut membidangi tentang rancangan aturan undang – undang Pilkada tersebut.
Lebih lanjut penjelasan soal pertanian, untuk bantuan dibeberapa daerah ada yang dinyatakan disclamer menurut BPK (Badan Pemerksa Keuangan) yaitu sulitnya memberikan penilaian dalam rancangan seperti halnya perencanaan kapal nelayan, pasalnya nilainya tidak jelas. Maka dari itu dihentikan, ujarnya.
Ada juga bantuan yang namanya unit pengelolaan pupuk organik atau yang disingkat menjadi UPPO, namun dalam semua bantuan seperti handtraktor, traktor dan sebagainya, semua harus memenuhi persyaratan, yaitu harus memiliki kelompok tani yang bersertifikat dan membuat proposal, kemudian diajukan ke dinas terkait setempat, lantas dengan rekom tersebut pihak dinas mengajukan ke pusat. Disana akan ditinjau untuk verifikasi ke petani dan setelah disetujui maka turunlah bantuan tersebut, tegas politikus dari Partai Gerinda ini.(PRM)

