PENA RAKYAT NEWS : Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, sehingga pajak adalah suatu kewajiban bernegara yang sangat jelas sudah diatur dalam UUD 1945. Pada pasal 23 (A) dijelaskan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Yang sesuai dengan pasal 27 ayat (1). Pasal 23 (A) UUD 1945 (Amandemen IV), merupakan dasar hukum pungutan pajak di Indonesia yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011-2014, salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar adalah berasal dari penerimaan pajak yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Sehingga pajak memiliki dua fungsi, yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend (Rahayu, 2013:26). Fungsi pajak sebagai fungsi budgetair, pajak sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai keperluan negara. Sedangkan untuk fungsi regulerend, pajak digunakan untuk mengontrol perekonomian suatu negara. Kedua fungsi pajak inilah yang mencerminkan pentingnya pajak bagi suatu negara. Tetapi dalam pelaksanaannya fungsi pajak belum dilaksanakan secara maksimal sehingga masyarakat merasa bahwa kebutuhannya belum terpenuhi atau belum sejahtera, dimana dapat dilihat dalam sekeliling kita ada beberapa kendala yang dirasakan oleh masyarakat seperti:
- Masih banyak kondisi jalan raya yang masih rusak bahkan belum diperbaiki, sehingga dapat menimbulkan kecelakaan antar pengguna jalan;
- Dalam aspek pendidikan; masih banyak anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah karena keadaan perekonomian yang kurang mampu sehingga lebih memilih bekerja untuk membantu perekonomian keluarga, sedangkan pendidikan itu sangat penting sehingga Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mengupayakan wajib belajar 12 tahun belum sepenuhnya berjalan efektif karena masih banyak anak yang putus sekolah;
- Sedangkan dalam bidang kesehatan, infrastruktur belum merata dan kurang memadai, selain itu sebagian besar dokter spesialis masih berpusat di kota-kota besar sementara di daerah pelosok hanya terdapat beberapa saja.
Oleh karena itu masyarakat enggan untuk membayar pajak karena masyarakat sendiri belum merasakan dampak dari pembayaran pajak tersebut. Tetapi diharapakan pemerintah dapat memberikan sosialisasi mengenai pajak kepada masyarakat secara luas dan melakukan transparansi dalam setiap kegiatannya sehingga masyarakat akan percaya bahwa dengan pembayaran pajak tersebut akan mewujudkan pembangunan nasional, selain itu akan mewujudkan tujuan negara yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan keadilan sosial”. (Penulis : Aulia Ratna)

