MOJOKERTO, penarakyatnews.id – Lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan atau korupsi pengadaan tiang lampu penerangan jalan desa membuat LSM GERAM tak henti-hentinya mendemo kejaksaan Negeri Mojokerto dan menganggap Kajari Mojokerto tidak ‘pecus’ dalam menangani kasus ini. (7/11/17).
Sugiantoro,SH selaku kordinator LSM Geram dalam orasinya, menuntut agar kejaksaan secepatnya mengusut tuntas kasus lampu jalan, dalam hal ini Kejaksaan bukanlah sebagai pembina lagi namun sudah sepantasnya memiliki kapasitas sebagai penuntut umum bukan malah sebagai mediator, apalagi kasus ini sudah terbukti adanya mark up anggaran dan dugaan grafitikasi jadi tidak ada alasan lagi bahwa kasus ini harus diseret ke meja hijau. Ungkap Sugiantoro.
Lanjut Sugiantoro, SH., dirinya menduga dalam kasus ini terdapat atraksi ‘Akrobat’ hukum, pasalnya sudah nyata-nyata adanya mark up anggaran kok malah dibilang kelebihan anggaran dan disuruh mengembalikan ke rekening desa masing-masing, ini namanya ironis aneh bin ajaib. Tegas Sugiantoro.
”Apabila pihak kejaksaan, tidak mampu memproses Kasus korupsi dimojokerto kususnya kasus tiang lampu jalan, geram tak akan berhenti untuk melakukan aksi lanjutan dan menuntut kajari Mojokerto turun dari jabatannya” Tandas Sugiantoro.
Lebih menarik penjelasan dari Kasi Intel kejaksaan Negeri Mojokerto Octario Hutapea, dirinya membenarkan bahwasannya ada beberapa LSM yang mengadukan atau laporan terkait tiang lampu jalan, namun dalam pemeriksaan oknum kepala desa mengakui kesalahannya dan mereka sanggup untuk mengembalikan, kata Octario.
Octario berjanji semua tuntutan akan terakomodir dan beberapa kepala desa yang terlibat dalam masalah dugaan mark up ini tetap diproses secara hukum dan sampai detik ini pemeriksaan masih belum final. (wb/sh07)

